Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Pengawasan Ruang Manfaat Jalan, Begini Himbauan Kasat Lantas Polres Parepare
TNI-POLRI

Pengawasan Ruang Manfaat Jalan, Begini Himbauan Kasat Lantas Polres Parepare

By AdminSeptember 25, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebagai salah satu bentuk dari mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) bagi masyarakat pengguna kendaraan , Sat Lantras Polres Parepare melakukan salah satu kegiatan rutin yang berbentuk pengawasan ruang manfaat jalan.

Perlu diketahui, Pengawasan Ruang Manfaat Jalan, di dalam fungsi Sat Lantas diemban oleh Unit Kamsel.

Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan ruang jalan digunakan sesuai dengan peruntukannya ini dilaksanakan oleh Bripka Vincensius Sances, Banit Kamsel bersama Edwin Jusmin salah satu staf Sat Lantas, di sepanjang ruas jalan Andi Makkasau Timur. Pengawasan yang dilakukan dalam bentuk pengawasan material bangunan yang diletakkan di badan jalan. Rabu (25/09/2024).

Terhadap material bangunan yang di ketemukan berada di badan jalan, petugas pun memberikan himbauan dan mengingatkan warga pemilik bahan material tentang dampak bahaya dari bahan material bangunan yang berada di badan jalan , yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Tidak hanya sekedar mengingatkan, tetapi polisi juga meminta agar bahan material bangunan yang berada di badan jalan untuk di pindahkan ketempat yang lebih aman, yang tidak menimbulkan dampak bahaya kecelakaan bagi pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H yang di temui di ruang kerjanya mengatakan, penting artinya untuk menjaga keselamatan bersama di jalan.

“ Penempatan material bangunan di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan, untuk itu, sangat perlu untuk selalu dilakukan Pengawasan ruang manfaat jalan, dan ini kita jadikan sebagai salah satu kegiatan rutin yang dilakukan setiap saat ” Sebut Kasat Lantas Adnan Leppang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare.

Sehubungan dengan penempatan material bahan bangunan di badan jalan, Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H menyampaikan beberapa himbauan, sebagi berikut :

  1. Keselamatan Bersama : Peletakan material di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Mari kita utamakan keselamatan bersama di jalan raya.
  2. Patuhi Aturan : Kami menghimbau kepada seluruh pemilik bahan bangunan untuk tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi. Mohon untuk segera memindahkan material ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan.
  3. Bentuk Tindakan : Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta kerjasama dan kesadaran dari semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada.
  4. Dukung Kamseltibcar Lantas : Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kota Parepare. Kesadaran kita sebagai warga sangat berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Untuk menambah wawasan, tujuan dari pengawasan ruang manfaat jalan meliputi :

  1. Keamanan dan Keselamatan: Memastikan bahwa ruang jalan digunakan secara aman, mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
  2. Kepatuhan Terhadap Regulasi : Mengawasi agar penggunaan ruang jalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keteraturan dan Kenyamanan : Menghindari penyimpangan penggunaan ruang jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
  4. Pelestarian Lingkungan : Mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai, seperti penggundulan pohon atau pencemaran.
  5. Pengembangan Infrastruktur : Memastikan bahwa pengembangan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu ruang manfaat yang ada.
  6. Peningkatan Kualitas Layanan : Meningkatkan kualitas layanan transportasi dengan memastikan efisiensi dalam penggunaan ruang jalan.

Dengan pengawasan yang baik, diharapkan ruang manfaat jalan dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.