Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Polres Palopo mengamankan lima pemuda yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu, di wilayah hukum polres Palopo
TNI-POLRI

Polres Palopo mengamankan lima pemuda yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu, di wilayah hukum polres Palopo

By AdminOktober 3, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Palopo mengamankan lima pemuda yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu, di wilayah hukum polres Palopo, Rabu (2/10/2024).

Lima terduga pelaku itu adalah Yudi alias Amboyong (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal alias Erik (28), dan Erwin Nasir (30).

Bersama mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu 1,56 gram, alat isap sabu, kaca pirex, korek api, HP milik terduga pelaku dan uang tunai Rp 500 ribu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa salah satu rumah disekitar Perumahan BTN Citra Graha Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda H. Taslim bersama anggota Tim, melakukan Serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka,” ungkap AKP Supriadi.

“Saat unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan berat total sebanyak 1,56 Gram,” sambungnya.

Barang haram itu berada di dalam pembungkus rokok sampoerna besar warna merah putih yang disimpan disamping kasur spring bed beserta alat isap atau bong.

kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap ke lima terduga pelaku yang diamankan. Mereka menerangkan barang yang diduga shabu tersebut diperoleh dari seorang Narapidana narkotika yang saat ini berada didalam Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Kab. Gowa.

“Barang yang diduga shabu tersebut dibeli seharga Rp 1,3 Juta dengan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana milik Amboyong ke rekening BRI inisial S,” jelasnya.

“Mereka kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” imbuhnya.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.