Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Polres Soppeng Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap!
TNI-POLRI

Polres Soppeng Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap!

By AdminMaret 4, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng dengan menangkap dua terduga pelaku.

Dalam operasi yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng, dua terduga pelaku yang berinisial AR (37) dan AC (41) ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, dan di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, pada tanggal 1 Maret 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 46,32 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menemukan informasi bahwa di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan dan memantau sekitar jalan poros tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AR dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan AR, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AC di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Pelaku diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.

“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng,” kata Kapolres Soppeng.

Dengan penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng dan memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan narkotika.

The post Polres Soppeng Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap! first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.