
MAKASSAR, TransTribun.com l Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No. 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang terutama mewajibkan desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.
Tujuan dari ini untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, seperti dilansir situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, situs pendamping-desa.com, dan situs JDIH Kementerian Keuangan. Akibat dari ini Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pun menggelar aksi damai ke Istana Negara pada Senin, 8 Desember 2025. APDESI menilai kebijakan itu merugikan desa di seluruh Indonesia.
“Bagi kami, pencairan Dana Desa Tahap II tahun adalah harga mati” ujar Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya, melalui pesan WA dikutip dari krandegan.id (1/12). Pasalnya, tidak cairnya Dana Desa tahap II bisa menimbulkan masalah serius bagi pemerintah desa, termasuk ancaman gagal bayar untuk sejumlah program yang tengah berjalan.
Kondisi akibat Purbaya efek ini tak urung juga dikeluhkan sejumlah kepala lembang (red, kepala desa) di Toraja Utara. “Bayangkan dana lembang tahap II tahun ini belum cair, 40 persen, hanya karena kebijakan baru pemerintah terkait koperasi merah putih. Baru masalahnya saya dengar ada sekitar 6 lembang yang terlanjur cair dana tahap II-nya. Kita mau ambil dimana dananya bayar program lain apalagi yang sudah berjalan,” ucap seorang dari kepala lembang, via telepon genggam, enggan disebut namanya, baru-baru ini. Dia berharap, pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan yang sudah dikeluarkan itu. (bahri)


