Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

Commander Wish Pagi, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Sinjai Hadir Beri Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

Mei 21, 2026

Kapolsek Ulaweng Hadiri Langsung Musyawarah Penetapan Pilkades Antarwaktu, Antisipasi Potensi Kerawanan

Mei 21, 2026

Polres Bone Imbau Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Kondusifitas Jelang Pilkades PAW 2026

Mei 21, 2026

Kapolres Maros Tekankan Bahaya Penyebaran Hoaks di Hadapan Kader HMI

Mei 21, 2026
1 2 3 … 1,580 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»HUKUM»Miliki Narkoba Jenis Sabu 1,15 Gram, NS Diciduk Polres Toraja Utara
HUKUM

Miliki Narkoba Jenis Sabu 1,15 Gram, NS Diciduk Polres Toraja Utara

By AdminFebruari 7, 2025Updated:Februari 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
NS, Terduga Pelaku
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

TORAJA UTARA, TransTribun.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara gencar melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Polres. Kali ini dengan mengungkap adanya penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial NS alias PP, Selasa (04/02).

Pelaku NS diciduk di Jln. Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, saat sedang mampir di salah satu warung dengan menggunakan sebuah mobil. Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Resnarkoba IPTU Firman, Jumat, (7/2), membenarkan adanya penangkapan itu.

Pihaknya, kata Firman, telah berhasil mengamankan NS alias PP (29), warga Tampo Tallunglipu yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika. Selain NS, tambah Firman, sejumlah barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1,15 gram, 2 buah sendok takar, dan 40 bungkus plastik klip kosong berhasil diamankan.

“Keseluruhan barang bukti tersebut, anggota juga temukan di dalam sebuah tas kecil warna hitam yang diletakkan pada dasbor mobil yang digunakan oleh pelaku NS,” tuturnya. Sementara keterangan terduga pelaku, menyebutkan, barang haram yang berhasil ditemukan petugas ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm.

NS juga mengakui bahwa barang haram tersebut akan dijual dan untuk konsumsi sendiri. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Firman.

Sedang ancaman hukumannya, kata Firman, adalah pidana dengan kurungan penjara paling kurang 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Pengungkapan yang berhasil dilakukan ini merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,“ pungkas Firman. (herba).

AKBP Zulanda Kasatres Narkoba Polres Torut
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

1 Buron, 5 Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polres Tana Toraja

November 2, 2024

Digerebek, 5 Pelaku Judi Sabung Ayam dan BB Diamankan Polres Torut

November 2, 2024
Leave A Reply Cancel Reply

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.