
MAKASSAR, TransTribun.com l Proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) atau Lapangan Rante Ra’da’ di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, dalam tahun anggaran 2025, tampaknya mendapat protes atau penolakan dari keluarga Tongkonan Lino (Lino Pali’pangan dan Ra’da’) sebagai ahli waris atau pemilik lapangan.
Protes ini dilontarkan salah seorang dari keluarga tongkonan ketika ditemui di Sa’dan, Sabtu (18/10) siang. Sumber yang enggan disebut namanya ini mengaku baru saja bertemu dengan pihak proyek dan meminta untuk tidak mengambil sampel tanah dalam rangka pengerjaan proyek. “Ini tidak bisa mereka paksakan, karena ini tanah adat milik orang banyak,” ujarnya.
Sebagai tanah adat atau tanah tongkonan, katanya, ahli warisnya atau pemiliknya adalah keluarga besar Tongkonan Lino dan Ra’da’. “Dari dulu atau sudah lama kan keluarga tongkonan menolak memberikan hibah tanah lapangan ini ke Pemda Toraja Utara sampai sekarang. Semua keluarga menolak. Kalaupun ada yang tidak setuju dengan sikap keluarga menolak itu hanya segelintir dan mungkin karena ada kepentingan lain yang hanya sesaat,” ujar sumber tersebut.

Meskipun pernah digelar pertemuan di Kantor Camat Sa’dan membahas masalah Lapangan Rante Ra’da’, namun yang hadir hanya orang tertentu dan segelintir. Pihak keluarga Tongkonan Lino dan Ra’da’ tetap menolak memberi hibah ke pemda. Bahkan pihak Tongkonan terus berusaha dengan tegas melakukan koordinasi dengan pihak lain termasuk ke Gubernur Sulsel dan Kantor Pertanahan Toraja Utara.
“Kami pernah surati Gubernur Sulsel, kalau tidak salah tahun 2023, kemudian Kantor Pertanahan Toraja Utara untuk pencegahan penerbitan sertifikat atas tanah lapangan Rante Ra’da’. Bahkan ada juga surat kami ke Bupati Toraja Utara tanggal 10 April 2025 perihal pernyataan tidak setuju penataan lapangan Rante Ra’da’ atau proyek yang direncanakan serta menolak menghibahkan tanah itu ke pemda Torut. Dan beberapa persuratan lagi ke instansi lain,” tegas sumber dari pihak tongkonan ini. (james)


