Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»DAERAH»Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu
DAERAH

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

By AdminJuli 26, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana Lokasi Minesite PT. Masmamindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. (dok.ist)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

(Catatan Kritis: Hasbullah Idris)

LUWU, TransTribun.com l Hasil diskursus dan bedah isu bersama aktivis pemerhati kebijakan publik Luwu, Hasbullah, semakin mempertajam sorotan terhadap operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu.

Kehadiran perusahaan tambang emas di wilayah Latimojong ini dinilai menyisakan banyak persoalan mendasar yang patut dikuliti secara transparan, mulai dari komersialisasi infrastruktur publik hingga potensi ancaman ekologis di Tana Luwu.

Berikut adalah pokok-pokok pikiran hasil dialektika kritis bersama Hasbullah terkait dinamika operasional PT Masmindo Dwi Area:

Komersialisasi Akses Jalan dan Akuntabilitas Kebijakan Publik

Persoalan klasik yang kembali diangkat adalah status penggunaan akses jalan umum oleh kendaraan berat perusahaan. Alih-alih mematuhi regulasi ketat terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan kelas jalan, korporasi kerap berlindung di balik narasi “hibah” atau pinjam pakai yang diberikan kepada penguasa daerah.

Janji awal bahwa penggunaan jalan tersebut bersifat sementara—sambil menunggu pembangunan jalan khusus mandiri—faktanya menguap begitu saja. Yang terjadi justru penguasaan secara de facto, di mana perusahaan memegang kendali penuh atas jalur tersebut, sementara beban pemeliharaan dialihkan melalui skema kesepakatan internal penanganan kerusakan jalan.

Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan publik dan fungsi utama infrastruktur sebagai pelayanan dasar masyarakat.

Rekayasa Sosial dan Dampak Penyerapan Tenaga Kerja

Di tingkat tapak, strategi korporasi dalam meredam resistensi warga melalui pembentukan forum-forum di desa-desa lingkar tambang turut disorot.

Forum tersebut sering kali bermuka dua: di satu sisi direpresentasikan sebagai jembatan komunikasi, namun di sisi lain dicurigai sebagai instrumen peredam aksi protes warga.

Situasi ini kian pelik ketika ruang penyerapan tenaga kerja lokal mengalami kejenuhan, bahkan diiringi oleh kebijakan pengurangan tenaga kerja (layoff atau efisiensi).

Akibatnya, forum desa dikhawatirkan hanya beralih fungsi menjadi tameng administratif bagi perusahaan untuk mengamankan kelancaran logistik tanpa memberikan jaminan kesejahteraan yang substansial bagi warga lokal.

Program Air Bersih dan Alarm Bahaya “Yellow Boy”

Isu paling krusial dan sensitif yang menjadi sorotan utama adalah intervensi perusahaan terhadap fasilitas air bersih warga perkotaan atau pemukiman sekitar. Aksi korporasi yang gencar berderma membangun atau memindahkan sumber air bersih dinilai menyimpan motif mitigasi risiko yang patut diwaspadai.

Publik diingatkan agar tidak serta-merta terkecoh dengan klaim pencitraan tersebut. Ada kekhawatiran nyata bahwa langkah relokasi sumber air dilakukan untuk menutupi potensi kerusakan lingkungan, khususnya ancaman pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat limbah endapan sedimen atau air asam tambang yang kerap diidentifikasikan secara visual sebagai “Yellow Boy”.

Jika sungai-sungai di Luwu tercemar dan beralih fungsi menjadi saluran pembuangan limbah korporasi, sektor pertanian, rantai ekosistem, serta kesehatan masyarakat masa depan akan berada di jurang bahaya.

Sikap Kritis: Menuntut Keberpihakan Negara

Melalui dialektika kritis ini, ditegaskan bahwa investasi di Bumi Sawerigading seharusnya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan, bukan justru meminggirkan hak-hak dasar rakyat.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak berfungsi sebagai “tameng” bagi kepentingan korporasi, melainkan hadir menegakkan supremasi hukum, mengaudit dokumen AMDAL secara berkala, serta memastikan ruang hidup masyarakat Luwu terlindungi dari ancaman kerusakan ekologis jangka panjang.(***/red)

#KabupatenLuwu

#PtMasmindoDwiArea

#KanalAkhmadBaso

#Pamornews

Kabupaten Luwu Perusahaan Tambang PT. Masmindo
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Perkuat Sinergi dan Pelayanan untuk Masyarakat

Juli 3, 2026

Harga LPG 3 Kg Melonjak, Disperindag Torut dan Agen Sinar Ratte Gelar Operasi Pasar Murah

Juni 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.