
MAKASSAR, TransTribun.com l Meskipun mendapat penolakan dari keluarga besar Tongkonan Lino dan Ra’da di Sa’dan Malimbong, Sa’dan, Toraja Utara, seperti diberitakan media ini sebelumnya, Pemda Toraja Utara tampaknya bersikeras ingin membangun dan menata Lapangan Rante Ra’da di Sa’dan Malimbong melalui paket Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) TA 2025 senilai Rp3,9 miliar lebih.
Pokja ULP setempat bahkan telah menetapkan dan mengumumkan perusahaan pemenang tender paket tersebut, Selasa (21/10) kemarin. Perusahaan itu adalah CV Lion Jaya Mandiri (LJM) yang beralamat di Pasar Bolu Ruko Blok C No. 12 Toraja Utara. Sebelum dinyatakan menang, LJM mengajukan harga penawaran sebesar Rp.3.980.019.176,08. Sedang pesaingnya, CV. Nuri Perkasa (NP), perusahaan asal Fak-Fak, Papua Barat, mengajukan penawaran sebesar Rp.3.987.516.575,24.
Selebihnya, 6 perusahaan dari 8 peserta tender, berdasarkan data peserta pada situs LPSE Toraja Utara, tidak tercantum harga penawaran mereka. Dari sini, sebelumnya awak media memprediksi kalau yang bakal memenangkan tender itu adalah satu dari dua perusahaan yang mengajukan harga penawaran. Pilihan pokja akhirnya jatuh pada CV. LJM dengan harga penawaran terendah.

Paket lain yang dimenangkan LJM adalah Rekonstruksi/Peningkatan Jalan dan Drainase Dalam Kota Tallunglipu-Kompleks Pasar Bolu (DAU 9) senilai Rp.8.705.036.168,17 atau 8,7 miliar lebih. Konon, pemenang dua paket tersebut diduga adalah bagian dari tim sukses pilkada lalu.
“Saya amati hampir tidak ada pengawasan eksternal atau independen, terutama dari LSM dan mungkin media. Tidak ada kontrol sosial terhadap proses tender semua paket tahun ini sehingga beginilah jadinya. Tapi ke depan, pengawasan dan pemantauan eksternal harus diperketat. Mulai dari perencanaan, proses tender, update pelaksanaannya hingga pemeliharaan. Untuk saat ini, karena semua paket sudah berjalan, yang bisa dilakukan ya mengawasi pelaksanaannya di lapangan serta menjaga kualitas pekerjaan, itu saja,” ujar Benyamin alias Benny, warga setempat yang juga aktivis NGO di Makassar.
Khusus paket Revitalisasi Lapangan Sa’dan, kata Benny, harus jelas status lahannya lebih dulu. “Karena ini uang negara yang mau dipakai membangun di atas lahan lapangan itu, maka status lahannya harus jelas, hak milik pemda atau hibah ke pemda. Cuma saya dengar lapangan itu milik keluarga Tongkonan Lino dan Ra’da’, makanya mereka protes ada proyek masuk. Bahkan lebih jauh lagi saya dengar mereka laporkan masalah ini ke polres,” tutur Benny lagi. (yusti)


