TANA TORAJA, Transtribun.com,- Peredaran uang palsu di wilayah Toraja terkuak setelah Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 dari 6 orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti.
Pelaku yang diamankan 2 warga Sumatera Barat, 1 warga Gowa dan 2 warga Toraja Utara dengan inisial nama masing-masing, SI (40), ST (33), TT (23) RP (33), dan MF (17).
Pengungkapan ini berawal dari aduan korban Meissy Pamoni (23), warga Makale pemilik toko counter attack, dimana salah satu terduga pelaku, MF, melakukan transaksi Brilink di toko miliknya sebesar Rp.1.000.000,-. Curiga uang yang diberikan MF adalah uang palsu kemudian terduga pelaku melarikan diri dan dikejar warga dan akhirnya berhasil diamankan.
Atas kejadian ini, Polres Tana Toraja langsung menerima laporan dari pemilik toko, Minggu 20 Oktober 2024. Dari hasil interogasi dan pengembangan, Resmob Polres Tana Toraja dengan cepat bereaksi dan berhasil mengamankan 5 tersangka dan 1 lagi berstatus buron.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, saat dikonfirmasi wartawan Sabtu, (02/11), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang palsu oleh Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan 5 dari 6 orang terduga pelaku peredaran uang palsu di Makale, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak 21 Oktober resmi ditahan,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, para terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana peredaran uang palsu dengan peran dari masing-masing pelaku dan keterangan kelimanya menyebut uang rupiah palsu tersebut berasal dari Jambi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan, pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan. Serangkaian penyelidikan dilakukan, sehingga Unit Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang terduga pelaku dan 1 orang masih buron berinisial AD.
”5 orang pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa 282 lembar uang kertas pecahan 100.000 palsu, 5 buah handphone, uang kertas pecahan 50.000 satu lembar, uang kertas Rp. 450.000, uang tunai Rp.16.000, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia Silver, 1 unit sepeda motor merk Jupiter dan 1 buah helm. Jadi total uang Palsu yang berhasil diamankan dalam rupiah sebanyak Rp. 28.200.000,” ungkap Kasat Reskrim.
Para pelaku, tambah Slamet, mengakui perbuatannya sehingga sejak 21 Oktober mereka resmi ditahan berdasarkan pasal 36 Ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) Undang – undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (heb)

