TORAJA UTARA, TransTribun.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara gencar melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Polres. Kali ini dengan mengungkap adanya penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial NS alias PP, Selasa (04/02).
Pelaku NS diciduk di Jln. Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, saat sedang mampir di salah satu warung dengan menggunakan sebuah mobil. Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Resnarkoba IPTU Firman, Jumat, (7/2), membenarkan adanya penangkapan itu.
Pihaknya, kata Firman, telah berhasil mengamankan NS alias PP (29), warga Tampo Tallunglipu yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika. Selain NS, tambah Firman, sejumlah barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1,15 gram, 2 buah sendok takar, dan 40 bungkus plastik klip kosong berhasil diamankan.
“Keseluruhan barang bukti tersebut, anggota juga temukan di dalam sebuah tas kecil warna hitam yang diletakkan pada dasbor mobil yang digunakan oleh pelaku NS,” tuturnya. Sementara keterangan terduga pelaku, menyebutkan, barang haram yang berhasil ditemukan petugas ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm.
NS juga mengakui bahwa barang haram tersebut akan dijual dan untuk konsumsi sendiri. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Firman.
Sedang ancaman hukumannya, kata Firman, adalah pidana dengan kurungan penjara paling kurang 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Pengungkapan yang berhasil dilakukan ini merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,“ pungkas Firman. (herba).

