Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

Commander Wish Pagi, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Sinjai Hadir Beri Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

Mei 21, 2026

Kapolsek Ulaweng Hadiri Langsung Musyawarah Penetapan Pilkades Antarwaktu, Antisipasi Potensi Kerawanan

Mei 21, 2026

Polres Bone Imbau Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Kondusifitas Jelang Pilkades PAW 2026

Mei 21, 2026

Kapolres Maros Tekankan Bahaya Penyebaran Hoaks di Hadapan Kader HMI

Mei 21, 2026
1 2 3 … 1,580 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»NASIONAL»Perspektif Aspek Hukum Tata Ruang Kegiatan Pertambangan Galian C di Tikala – Diduga Rusak Lingkungan
NASIONAL

Perspektif Aspek Hukum Tata Ruang Kegiatan Pertambangan Galian C di Tikala – Diduga Rusak Lingkungan

By AdminApril 10, 2025Updated:April 10, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Prof. DR. Marthen Arie, SH, MH
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Oleh: Prof. Dr. Marthen Arie, SH., MH *)

BELUM ada langkah penegakan hukum baik administrasi, pidana maupun perdata terhadap kegiatan tambang galian C di Tikala baik yang berizin maupun yang tidak memiliki izin. Oleh karena itu, jika lokasi tambang galian C di Tikala itu ada izinnya, maka perlu diberhentikan sementara Izin Pertambangan Galian C tersebut, sambil mengevaluasi apa isi dari kebijakan izin tersebut, apakah pemegang izin usaha pertambangan tersebut mempunyai hak untuk melakukan kegiatan ekplorasi, produksi pengangkutan atau penjualan dan apa hak dan kewajiban pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan tambang galian C.

Perlu dipahami bahwa kegiatan usaha pertambangan dan lingkungan hidup adalah dua hal yang dapat dipisahkan. Di satu sisi, pertambangan penting bagi negara untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, dan di sisi lain kegiatan pertambangan berdampak kerusakan terhadap lingkungan. Meskipun tidak dapat dipisahkan tetapi prinsip hukum SDA dan hukum lingkungan berbeda dimana hukum SDA Pertambangan lebih pada eksploitasi, sedangkan hukum lingkungan pada pelestariannya atau keberlanjutannya.

Aspek Hukum Tata Ruang sangat penting dalam pengelolaan tambang galian C, karena menentukan arah atau pedoman apakah suatu wilayah boleh atau tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan. RTRW adalah instrumen hukum dan kebijakan bagi perizinan tambang, yaitu bagaimana suatu wilayah akan digunakan atau dimanfaatkan. RTRW adalah instrumen pengelolaan dan penataan penggunaan lahan serta disribusi dan kegiatan dalam suatu wilyah.

Jika Tambang galian C (misalnya di Tikala Kabupaten Toraja Utara) berada di zona pemukiman, cagar budaya, dan pertanian, maka aktivitas tambang itu dianggap melanggar RTRW Kabupaten Torut (Perda RTRW Kabupaten Toraja Utara kalau ada), dan karenanya IUPnya bisa dicabut atau dinyatakan batal demi hukum.

Dasar hukumnya, antara lain, adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Pertambangan Minerba, Perda RTRW dan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW. Salah satu prinsip dasar Hukum Tata Ruang dalam Tambang Galian C adalah lokasi tambang harus berada di zona peruntukan pertambangan dalam RTRW Kabupaten/kota/atau provinsi. Tidak boleh ada aktivitas tambang jika lokasi tambang itu ada di zona tersebut.

IUP dapat dicabut atau dibatalkan jika melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat yang mengeluarkan izin tanpa mengacu kepada RTRW bisa dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Apabila pejabat pemerintahan tidak mencabut izin usaha tambang C yang bermasalah, maka sanksinya pejabat tersebut dapat digugat di PTUN, bisa juga kena sanksi pidana Pasal 421 KUHP yang menyatakan, jika pejabat dengan sengaja tidak mencabut IUP demi menguntungkan pihak tertentu/perusahaan bisa dianggap perbuatan penyalahgunaan wewenang. Bisa juga dijerat pasal-pasal hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi karena membiarkan tambang ilegal merusak lingkungan, cagar budaya, dan merugikan warga masyarakat terkena dampak, padahal sudah jelas melanggar aturan.

Akibat yang ditimbulkan kerusakan lingkungan dari tambang galian C di Tikala adalah pencemaran air, merusak kualitas air, untuk  warga dan pertanian produktif; Erosi dan longsor membahayakan pemukiman dan akses warga masyarakat sehari-hari; Kerusakan infrastruktur dan jalan desa/kampung karena dilalui alat berat dan truk-truk berat pengangkut hasil tambang; Dan, biaya pemulihan lingkungan pasca tambang sangat mahal.

*) Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNHAS

Marthen Arie Rusak Lingkungaj Tambang Tikala
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Wartawan Berebut Kursi UKW 2026, PWI Sulsel Bakal Kebanjiran Peminat

April 13, 2026

Taruna PIP Makassar Asal Pinrang Hilang di Laut Norwegia, Keluarga Desak Investigasi Total

April 11, 2026

PT GNI Bantah Isu Kolaps, Tegaskan Penyesuaian Tenaga Kerja Demi Keselamatan dan Keberlanjutan

April 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.