Ma’rang,- Bhabinkamtibmas Kel. Ma’rang Aiptu Umar melakukan mediasi/problem solving terhadap permasalahan warga binaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 pukul 12.00 wita telah terjadi kesalah pahaman/percekcokan yang berujung perkelahian antara Lk. Jumardin bin Nuru, umur 26 tahun dan Lk. Dandi bin Nuru, umur 23 tahun yang terjadi di Rumah orang tua kandung kedua belah pihak di Kp. Ujung Kel. Ma’rang Kec. Ma’rang Kab. Pangkep.
Adapun awal dari perkelahian tersebut berawal dari Lk. Jumardin mengambil rokok adiknya sebanyak satu bungkus tampa sepengetahuan pemiliknya sehingga Lk. Dandi merasa emosi dan mencakar bagian muka kakak kandungnya tersebut dan kemudian Lk. Jumardin juga emosi sehingga mengambil parang dan mengancam adiknya tersebut serta membakar beberapa lembar pakaian adiknya.
Mengingat kedua belah pihak yaitu antara Lk. Jumardin bin Nuru dan Lk. Dandi bin Nuru adalah merupakan saudara kandung yang masih tinggal bersama-sama satu atap di Rumah orang tuanya sehingga Bhabinkamtibmas melakukan mediasi/problem solving serta memberikan nasihat kepada kedua belah pihak dengan dihadiri oleh orang tuanya dan keluarganya maka kedua belah pihak menyesali perbuatannya dan bersedia untuk saling mema’afkan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta bersedia untuk hidup rukun dan damai selayaknya adik dan kakak kandung maka untuk menguatkannya maka kedua belah pihak sepakat untuk dibuatkan surat pernyataan damai.

