Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek mediasi bersama Hakim adat Pendamai
TNI-POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek mediasi bersama Hakim adat Pendamai

By AdminSeptember 7, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Polrestanatoraja – Jumat tanggal 6 September 2024, sekitar pukul 09.30 Wita, Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Brigpol Silvester S. Mangguali, SH melaksanakan mediasi permasalahan bersama hakim adat Pendamai di aula kelurahan Tengan kepada warga binaan yang berselisih mengenai batas dan pengelolaan tanah yang letaknya di Rt. Kombong,Lingkungan Pangulu,Kelurahan Tengan,Kec. Mengkendek Kab.Tana Toraja.

 

Dalam kegiatan mediasi yang dilaksanakan tersebut yakni warga atas nama keluarga Benyamin Belosomba dengan keluarga Lukas Palallung dan di hadiri oleh Lurah Tengan, Ketua Hakim ada pendamai Kelurahan Tengan Drs. Simon Batara,Drs. Langosa Palebangan, dan Y.L. Sombolinggi dan masing-masing keluarga kedua belah pihak yang berselisih.Pada Kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan arahan kamtibmas sebelum melaksanakan Mediasi dan saat pelaksanaan berjalan objek tanah dan tanaman yang menjadi objek di tinjau langsung ke lokasi dan ditentukan langsung batas yang akan diolah dan kedua belah pihak menerima bersama dengan keluarga dan melalui proses mediasi tersebut dicantumkan surat pernyataan yang telah disepakati dalam proses mediasi yaitu tanah tersebut dikembalikan ke tongkonan yang terkait dan hak kelolah dibagi rata antara keluarga Benyamin Belosomba dengan keluarga Lukas Palallung dan dibuatkan dalam surat dan ditandangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Hakim adat Pendamai,saksi dan Lurah Tengan Darnoto T. Palindang, SE. dokumen terlampir.

 

 

The post Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek mediasi bersama Hakim adat Pendamai appeared first on POLRES TANA TORAJA.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.