Pangkep — Adanya lokasi pertambangan yang terletak di Punnangka,lompo Ulu Desa Malaka yang hendak kembali dibuka oleh PT.Bina Sarana Utama (PT.BSU) sebagai pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan dioperasikan oleh PT.Kholil Jaya Bersama (PT.KJB) menimbulkan pro kontra di masyarakat.Hal tersebut menjadi dasar dilaksanakannya musyawarah membahas mengenai pengelolaan dan pengoperasian lokasi pertambangan silika dan clei yang terletak di Kp.Punnangka,Lompo Ulu Desa Malaka.
Kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan di Baruga Kantor Desa Malaka dengan menghadirkan para Kepala Dusun,Ketua RK,RT,Tokoh masyarakat dan warga pemilik lahan serta warga disekitar lokasi pertambangan. Tiga Pilar Desa Malaka yakni Kepala Desa Muhammad Albi Rusli, Babinsa Kopda Sultan dan Bhabinkamtibmas Bripka Abd.Kadir,S.Psi.,M.M.yang hadir memimpin jalannya musyawarah mengajak seluruh warga dan pihak penambang untuk saling membantu dan bekerjasama agar pertambangan dapat beroperasi kembali dan ada timbal baliknya ke masyarakat dan pemerintah desa Malaka serta semua hal yang telah disepakati agar dapat ditaati dan dijalankan oleh pihak penambang yang akan dikawal oleh pemerintah dan masyarakat desa Malaka.
Selasa (10/09/2024).
Adapun hasil kesepakatan dari musyawarah tersebut
Pihak penambang bersedia memperbaiki jalan dan jembatan yang akan dilalui oleh armada tambang yang juga merupakan jalanan perkampungan yang padat penduduk, Pihak penambang bersedia meminimalisir permasalahan dan bertanggungjawab atas amdal atau limbah hasil pertambangan,Pihak penambang bersedia membayar setiap kompensasi kepada warga terkait kerugian maupun hak-hak warga terkait tambang yang dikelola, Pihak penambang dan warga pemilik lahan sudah sepakat terkait harga material per retase sesuai jenis armada yang mengangkut, Pihak penambang sepakat mengeluarkan dana TJSL yang akan digunakan untuk membantu masyarakat.
Warga meminta kepada Pihak penambang agar sopir armada tambang menutup terpal,tidak ugal-ugalan saat berkendara,dan mematuhi jam operasional yang telah disepakati
Pihak penambang bersedia mereklamasi area tambang yang telah selesai ditambang sebelum ditinggalkan.

