Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Maros Amankan 9 Ribu Liter Solar
TNI-POLRI

Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Maros Amankan 9 Ribu Liter Solar

By AdminAgustus 9, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Maros, Sulsel– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Dusun Bonto Ramba Desa Bonto Matene Kecamatan Mandai Maros.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya laporan masyarakat mengenai praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Reskrim terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak yang berlokasi di sebuah rumah kosong di Dusun Bontoramba Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 9 Liter solar subsidi dengan rincian, 13 buah tandon penampungan berukuran masing masing 1 ton, 10 buah tandon dalam keadaan terisi BBM jenis solar bersubsidi, 3 buah tandon dalam keadaan kosong” ungkap Iptu Ridwan, Sabtu (9/8/2025).

“Di TKP juga ditemukan barang bukti berupa puluhan jeriken solar yang masih kosong serta alat pompa yang diduga digunakan pelaku melakukan kegiatan ilegalnya,” jelas Kasat Reskrim.

Pihak penyidik unit tipiter Sat Reskrim Polres Maros juga sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kita juga sudah menetapkan satu orang tersangka inisial RS, ia sebagai pemilik usaha ilegal tersebut,” ungkap Ridwan.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini merugikan masyarakat luas dan negara,” tegasnya.

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Maros.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap sasaran,” pungkasnya.

The post Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Maros Amankan 9 Ribu Liter Solar first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.