Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Maros Gelar Latkampuan Bhabinkamtibmas Polisi Penolong

April 20, 2026

Kapolres Maros Ucapkan Terima Kasih Atas Pengamanan MTQ Sulsel 2026 Berjalan Dengan Aman Dan Lancar

April 20, 2026

Polres Luwu Timur Tunjukkan Kepedulian Sosial, Bhabinkamtibmas Polsek Wasuponda Hadir di Tengah Duka Warga

April 20, 2026

Kasat Binmas Polres Palopo Jadi Pembina Upacara di SMAN 3, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Siswa

April 20, 2026
1 2 3 … 1,572 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polres Tator
TNI-POLRI

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polres Tator

By AdminAgustus 22, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang pria berusia paruh baya YS (56), warga Kelurahan Tapparan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja telah diamankan oleh Satuan Resmob Polres Tana Toraja atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawa umur, Minggu (18/8/2024).

Diketahui bahwa Tersangka berinisial YS ini harus berhadapan dengan Satreskrim Polres Tana Toraja karena nekat cabuli 2 orang anak dibawah umur, diantaranya korban inisial LP (8) tahun kejadiannya mulai sejak Oktober 2023 dan sudah melakukannya berulang kali pada korban hingga Agustus 2024.

Korban kedua inisil IR (5) tahun kejadiannya tanggal 14 Agustus 2024, hingga korban mengadu pada orang tuanya. Atas kejadian tersebut kedua orang tua melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.

“Benar, tersangka pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 2 orang anak perempuan masing – masing berumur 8 dan 5 tahun di Tapparan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Rabu (21/08/24).

“Ini berawal dari atas aduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja sejak 18 Agustus 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya,” kata Kapolres.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tator IPTU Slamet Rahardjo mengatakan, kini terduga pelaku telah kami amankan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.

“Dihadapan penyidik YS mengakui perbuatannya, dan mulai sejak Senin 19 Agustus 2024 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,” terang Slamet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang – undang No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anaknya, jika keluar rumah agar tetap dipantau agar hal serupa tidak terjadi lagi.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Maros Gelar Latkampuan Bhabinkamtibmas Polisi Penolong

April 20, 2026

Kapolres Maros Ucapkan Terima Kasih Atas Pengamanan MTQ Sulsel 2026 Berjalan Dengan Aman Dan Lancar

April 20, 2026

Polres Luwu Timur Tunjukkan Kepedulian Sosial, Bhabinkamtibmas Polsek Wasuponda Hadir di Tengah Duka Warga

April 20, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.