
Bungoro.–Pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024 Pkl.09.00 wita bertempat di Desa Bulu Cindea kec. Bungoro,Kapolsek Bungoro Polres Pangkep Kompol Nico Ericson Reinhold,SIK didampingi Panit 2 unit binmas polsek bungoro Aiptu Razman, bhabinkamtibmas polsek Bungoro kelurahan desa bulu Cindea Aiptu Bakri bersama warga desa bulu Cindea laksanakan giat jum’at Curhat.
Dalam kesempatan tersebut warga desa bulu Cindea Kecamatan bungoro menyampaikan aspirasi/unek unek terkait Keamanan lingkungan, pelayanan pemerintah dan pelayanan kepolisian sehingga meminta saran dan solusi untuk menyikapi permasalahan tersebut.
Adapun Curhatan dari warga desa bulu Cindea Kecamatan Bungoro sebagai berikut:
Ibu suriana.
Bagaimana mekanisme dan persyaratan pengurusan surat ijin mengemudi (SIM) C.
Respon KA.
Adapun mekanisme pengurusan surat ijin mengemudi adalah berumur 17 tahun,memiliki KTP, surat berbadan sehat,lulus psikologi, mengikuti tes ujian teori dan ujian praktek,jika sdh dinyatakan lulus selanjutnya foto SIM.
Giat jumat curhat berjalan lancar situasi tetap aman dan kondusif.
