Polsek Labakkang – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Labakkang Polres Pangkep Aipda Khairun HR yang didampingi oleh Wakapolsek Labakkang IPTU Bahtiar dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang di alami warga binaannya Desa Manakku Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep. Jumat, (09/08/2024) Siang hari.
Problem solving atau penyelesaian masalah adalah suatu permasalah warga masyarakat yang diselesaikan secara musyawarah diluar pengadilan.
Bhabinkamtibmas Aipda Khairun HR menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut. Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi
Sementara saat di temui Kapolsek Labakkang IPTU Aidil Akbar S.Sos. M.M, mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor Polsek Labakkang.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,”ucap Kapolsek.

