Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar
TNI-POLRI

Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

By AdminFebruari 26, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa. 

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap: 

Kasus I, Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Kasus II, Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. 

Kasus III, Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa. 

Kasus IV , Dua hari setelahnya, 24 Februari 2025, polisi mengamankan tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram. 

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka, RI (35), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

The post Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.