Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

Commander Wish Pagi, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Sinjai Hadir Beri Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

Mei 21, 2026

Kapolsek Ulaweng Hadiri Langsung Musyawarah Penetapan Pilkades Antarwaktu, Antisipasi Potensi Kerawanan

Mei 21, 2026

Polres Bone Imbau Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Kondusifitas Jelang Pilkades PAW 2026

Mei 21, 2026

Kapolres Maros Tekankan Bahaya Penyebaran Hoaks di Hadapan Kader HMI

Mei 21, 2026
1 2 3 … 1,580 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama
TNI-POLRI

Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama

By AdminFebruari 27, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Kegiatan doorstop tersebut dilaksanakan di Mapolda Sulsel pada Kamis (26/02/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, serta Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.
​”Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani.

Selain tersangka utama, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Meski belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana penganiayaan, dua orang anggota kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik yaitu Bripda MF dan Bripda MA, salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali,” ungkap Kapolda Sulsel.

​Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan ​Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ​ancaman Pidana Maksimal 10 tahun penjara.

The post Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Commander Wish Pagi, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Sinjai Hadir Beri Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

Mei 21, 2026

Kapolsek Ulaweng Hadiri Langsung Musyawarah Penetapan Pilkades Antarwaktu, Antisipasi Potensi Kerawanan

Mei 21, 2026

Polres Bone Imbau Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Kondusifitas Jelang Pilkades PAW 2026

Mei 21, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.