Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Dua pria asal Kota Palopo ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu
TNI-POLRI

Dua pria asal Kota Palopo ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu

By AdminAgustus 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Palopo pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.

Kedua pelaku yang diamankan adalah MS (26) dan MF (31). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pria tersebut saat berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 4 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat total 2,56 gram, serta sebuah handphone.

Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pendek warna hitam milik MS.

“Kami temukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MS. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem tempel di Kota Parepare,” ujar Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid.

MS mengaku bahwa shabu tersebut sebagian akan digunakan untuk dikonsumsi bersama, dan sebagian lainnya akan diedarkan dengan sistem tempel kepada orang lain.

Saat ini, tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang pria bernama Anto yang diduga sebagai pemasok barang, dan terakhir diketahui berada di wilayah Parepare.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

The post Dua pria asal Kota Palopo ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.