Bhabinkamtibmas Kelurahan Toro, Aiptu Muhammad Aras Patarai, bersama Lurah Toro, Rosmiati HL, S.Sos, melaksanakan kegiatan mediasi (problem solving) terkait permasalahan antar warga mengenai pengrusakan pagar. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, pada Senin, 13 April 2026.
Permasalahan ini melibatkan dua warga, yakni AM yang merupakan warga Lingkungan Toro, Kelurahan Toro, serta HS, warga Jalan S. Brantas, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Kasus ini bermula ketika AM mendapati pagar miliknya, berupa pagar kayu dan tanaman hidup, telah dirusak oleh HS. Atas kejadian tersebut, AM merasa keberatan dan melaporkan permasalahan itu kepada pihak Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, HS mengakui telah melakukan pengrusakan pagar tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa pagar tersebut telah memasuki area jalan atau mengganggu akses menuju rumah anaknya.
Melalui musyawarah yang difasilitasi oleh aparat setempat, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Diketahui, keduanya masih memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai cucu menantu, sehingga pendekatan damai menjadi pilihan utama.
Dalam kesempatan tersebut, HS menyampaikan permohonan maaf kepada AM dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh AM. Keduanya pun sepakat untuk kembali menjalin hubungan yang harmonis.
Kegiatan mediasi ini juga disaksikan oleh Firman selaku Kepala Lingkungan Toro.
The post Mediasi Pengrusakan Pagar, Bhabinkamtibmas dan Lurah Toro Fasilitasi Penyelesaian Damai first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.
