Pangkep — Personil Polsek segeri melaksanakan giat Mitigasi Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi PERPOL No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap, di Mapolsek segeri kecamatan segeri, kamis (12/09/24) pagi
Dalam Kegiatan tersebut Ps.Kanit Propam Polsek segeri AIPTU MUJAHIDIN menyampaikan atensi dari pimpinan terkait sosialisasi tentang pejabat Polri. Menurutnya, Polri wajib mempedomani KEPP dengan mentaati setiap kewajiban dan larangan dalam 4 etika.
“Polri wajib mempedomani KEPP dengan mentaati setiap kewajiban dalam 4 yakni, Etika kenegaraan, Etika kelembagaan, Etika kemasyarakatan dan d. Etika kepribadian,”jelasnya
“Yang terdapat pada Pasal 4 s/d 13 perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”imbuhnya
