Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Polres Luwu Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu di Ponrang! Dua Pengedar Dibekuk Tanpa Perlawanan
TNI-POLRI

Polres Luwu Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu di Ponrang! Dua Pengedar Dibekuk Tanpa Perlawanan

By AdminJuli 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.

Diketahui dalam sebuah operasi pada dini hari, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.23 WITA, dua pria masing-masing berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Abdianto, S.Sos., M.H. segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 22 gram sabu yang telah dibagi ke dalam 17 sachet siap edar, serta berbagai alat hisap dan perlengkapan pengemasan narkoba.

“Kami menemukan total 17 sachet diduga sabu dengan berat bruto 22 gram, serta alat hisap, handphone, hingga sachet kosong yang siap digunakan. Kedua pelaku kami amankan dalam keadaan sedang mempersiapkan sabu untuk diedarkan,” ungkap IPTU Abdianto.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BT, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini, IS dan RG ditahan di Mapolres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Polres Luwu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polres Luwu menegaskan: “Tak ada tempat untuk narkoba di Luwu!”

The post Polres Luwu Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu di Ponrang! Dua Pengedar Dibekuk Tanpa Perlawanan first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.