Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

POLRES LUWU TIMUR TEGASKAN KOMITMEN PELAYANAN DAN KAMTIBMAS DALAM UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL DI TOWUTI

April 17, 2026

‎Melalui Sambang, Bhabinkamtibmas Brigpol Armansyah Jalin Kedekatan dengan Warga ‎

April 17, 2026

Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Tekankan Peran Keluarga Lindungi Anak dari Bahaya Tawuran dan Narkoba

April 17, 2026

Polsek Tanete Riattang Siaga Jaga Keamanan Pesta Pernikahan di Panyula

April 14, 2026
1 2 3 … 1,571 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Polres Luwu Utara Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Polsek Lamasi
TNI-POLRI

Polres Luwu Utara Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Polsek Lamasi

By AdminAgustus 14, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 13.10 WITA di Polsek Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Proses penjemputan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini bermula saat korban berinisial MDI (15) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Joro Sudarmo.” Setelah berkomunikasi selama empat bulan, korban akhirnya diajak bertemu oleh pelaku, MDA, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 00.00 WITA, dengan alasan untuk diajak jalan-jalan. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan roda dua. Namun, dalam perjalanan, pelaku memegang tangan korban dan memaksa korban memasukkannya ke dalam celana pelaku. Pelaku MDA (24) kemudian membawa korban ke sebuah rumah di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, membuka bajunya, dan memeluk korban dari depan.

Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali. Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memaksa korban untuk diantar pulang kembali ke rumahnya di Dusun Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Setibanya di rumah korban, pelaku hampir dihakimi massa oleh warga yang sedang mencari keberadaan korban MDI, sehingga keluarga korban mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Lamasi.

Mendapat laporan bahwa pelaku MDA diamankan di Polsek Lamasi akibat perbuatannya, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera bergerak ke lokasi untuk menjemput pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Luwu utara AKBP.Muhammad Husni Ramli.S.IK.,Mh.M.TR.OPSLA Melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ungkapnya.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

POLRES LUWU TIMUR TEGASKAN KOMITMEN PELAYANAN DAN KAMTIBMAS DALAM UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL DI TOWUTI

April 17, 2026

‎Melalui Sambang, Bhabinkamtibmas Brigpol Armansyah Jalin Kedekatan dengan Warga ‎

April 17, 2026

Safari Subuh, Kapolrestabes Makassar Tekankan Peran Keluarga Lindungi Anak dari Bahaya Tawuran dan Narkoba

April 17, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.