Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Polres Maros Berhasil Ungkap DPO Pelaku Curas Disertai Aksi Pembusuran
TNI-POLRI

Polres Maros Berhasil Ungkap DPO Pelaku Curas Disertai Aksi Pembusuran

By AdminAgustus 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Maros – Tim Jatanras Polres Maros berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2022) sekira pukul 00.15 Wita di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Pelaku yang diamankan Berinisial RA (17 Thn), seorang pelajar asal Marumpa. Ia ditangkap saat sedang berkumpul bersama teman-temannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi curas bersama enam rekannya dengan peran sebagai joki atau pengendara motor.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.20 Wita di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang. Tujuh orang pelaku mendatangi korban yang tengah berkumpul di rumah seorang warga. Tanpa alasan, para pelaku langsung melakukan kekerasan: korban dipukul dengan kunci inggris, lalu ditembak dengan busur hingga mengenai paha kanan. Usai melakukan penganiayaan, pelaku merampas sebuah ponsel dan helm milik salah seorang teman korban, kemudian melarikan diri ke arah Kota Maros.

Atas laporan korban, Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan RA (17 Thn). Dalam penangkapan, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Maros menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi curas disertai pembusuran tersebut.

The post Polres Maros Berhasil Ungkap DPO Pelaku Curas Disertai Aksi Pembusuran first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.