Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

Hadir di Tengah Pemerintahan Kelurahan, Bhabinkamtibmas Tingkatkan Sinergitas Demi Keamanan Wilayah

April 22, 2026

Swasembada Jagung Dorong Ekonomi Desa, Polisi Aktif Dampingi Petani

April 22, 2026

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Maros Gelar Latkampuan Bhabinkamtibmas Polisi Penolong

April 20, 2026

Kapolres Maros Ucapkan Terima Kasih Atas Pengamanan MTQ Sulsel 2026 Berjalan Dengan Aman Dan Lancar

April 20, 2026
1 2 3 … 1,573 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Resmob Polres Jeneponto Gerebek Judi Sabung Ayam, 2 Pelaku Diamankan
TNI-POLRI

Resmob Polres Jeneponto Gerebek Judi Sabung Ayam, 2 Pelaku Diamankan

By AdminSeptember 9, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penggerebekan dan penangkapan kegiatan judi sabung ayam diwilayah hukum Polres Jeneponto.

Menurut Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K, melalui kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia mengatakan bahwa, pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekitar jam 13.50 wita Unit Resmob sebelum mendatangi lokasi terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya aktivitas judi sambung ayam lalu selanjutnya menuju ke lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam.

“Pada saat Tim tiba dilokasi di Dusun Muncu – Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, para pelaku judi mengetahui kedatangan petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran”, Ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, Adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu Nurdin (60) Alamat Kecamatan Bontoramba, Sumardi (35) alamat Kab. Gowa.

“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam bangkok, , 2 (dua) buah ring/arena, 2 (dua) buah terpal, Uang sebanyak Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah), Jelas Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, Terang Kasat Reskrim Polres Jeneponto. Minggu (08/08/2024).

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Hadir di Tengah Pemerintahan Kelurahan, Bhabinkamtibmas Tingkatkan Sinergitas Demi Keamanan Wilayah

April 22, 2026

Swasembada Jagung Dorong Ekonomi Desa, Polisi Aktif Dampingi Petani

April 22, 2026

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Maros Gelar Latkampuan Bhabinkamtibmas Polisi Penolong

April 20, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.