Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Resmob Polres Palopo mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo
TNI-POLRI

Resmob Polres Palopo mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo

By AdminOktober 5, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polres Palopo mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo. Dalam kasus itu, seorang pemuda diamankan aparat kepolisian.

Pemuda itu berinisial RA (22). Dia diamankan di Alfamidi Super Binturu, Jumat (4/10/2024), jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Pemuda 22 tahun itu menyebarkan video syur dirinya bersama mantan kekasihnya. Akibat perbuatannya itu, mantan kekasihnya keberatan dan melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum.

“Terlapor merupakan mantan pacar pelapor. Mereka pernah melakukan hubungan badan dan direkam oleh terlapor. Vidio tersebut lalu disebar via WhatsApp ke saksi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Setelah menerima Informasi tersebut Unit Resmob Polres Palopo, dipimpin Aipda Ronald Effendy melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Hasilnya, mereka memperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di Alfamidi Super, selanjutnya team menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku.

“Dalam interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya pernah berhubungan badan dengan korban di salah satu kos yang berada di Jl. Ahmad Razak. Kemudian dia merekamnya, dan vidio tersebut disebarkan melalui chat WA ke saksi,” jelasnya.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit HP milik RA.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi dipidana dengan pidana penjara paling
singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar,” tandasnya.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.