Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Sita 13,3 Kilogram
TNI-POLRI

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Sita 13,3 Kilogram

By AdminAgustus 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas internasional dengan total barang bukti seberat 13,3 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingiKasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah pengungkapan pada Juli 2025 dengan total lima laporan polisi.

“Pengungkapan ini diawali dari beberapa pengungkapan sebelumnya pada bulan Juli. Hingga kini sudah ada lima laporan polisi dengan barang bukti total mencapai 13,3 Kg sabu,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Kapolrestabes Makassar lanjut mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para kurir adalah menyimpan dan mengantar narkotika berdasarkan instruksi sindikat. Perintah diberikan secara online melalui aplikasi X dan T tanpa tatap muka langsung. Para pelaku kemudian membawa narkotika ke lokasi yang telah ditentukan oleh operator jaringan.

Dari hasil pengungkapan, Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan 8 tersangka. Awalnya 6 orang berhasil ditangkap, lalu bertambah 2 orang dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Dari ke 8 tersangka yang diamankan terdapat sepasang kekasih berinisial F (25 Tahun) dan U (20 Tahun) merupakan kurir mengatar sabu melalui aplikasi. Ia mengantar sabu dengan jumlah sebanyak “lebih sembilan kilo pak,” ucap F di depan Kapolrestabes Makassar.

Kapolrestabes menambahkan, sabu seberat 13,3 kg tersebut ditaksir bernilai Rp18 miliar. Jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 78.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp624 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

The post Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Sita 13,3 Kilogram first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.