Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polisi Resor (Polres) Luwu Timur berhasil mengamankan dua terduga pelaku praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut teluk Bone, pada Selasa 7 Mei 2025 kemarin sekitar pukul 15.21 WITA.
Pelaku diamankan saat Satpolair Polres Luwu Timur bersama Personil Resmob dan Polsek Wotu melakukan patroli di wilayah perairan Luwu Timur. Saat berada di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur tim yang dipimpin Kasat Polair Polres Luwu Timur, AKP Agusman mendapati dua kapal nelayan yang cukup mencurigakan.
Keterangan Polisi menerangkan bahwa di kapal itu, ada tiga orang nelayan. Satu kapal nelayan dalam keadaan kosong. Saat petugas tiba dan hendak naik ke atas kapal nelayan, tiba-tiba satu orang nelayan melompat ke kapal yang kosong. Pihak Kepolisian sempat bereaksi. Namun, nelayan itu lebih dulu menyalakan mesin kapal, lalu melarikan diri.
“Identitas terduga pelaku sudah dikantongi, berinisial AN. Usianya 60 tahun. Kami meminta agar terduga pelaku menyerahkan diri. Kita juga meminta pihak keluarga terduga pelaku menyerahkan terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Kamis, (08/05/2025).
Di atas kapal nelayan, polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk cantik, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam, senter, kompresor dan dua regulator selam lengkap dengan selangnya serta dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas illegal fishing.
Kapal nelayan bersama barang bukti kemudian diamankan bersama dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial AR (23) dan RK (17). “Karena ada anak di bawah umur, kita koordinasi dengan instansi terkait. Dalam hal ini Peksos,” ungkap Taufik.
Para terduga pelaku diduga melakukan illegal fishing dengan cara melakukan pengeboman termasuk menyelam menggunakan kompresor.
Terduga pelaku illegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009, atas perubahan undang-undanh nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan junto pasal 1 Ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat.
The post Satpolair Polres Luwu Timur Amankan Dua Pelaku Illegal Fishing, Satu Pelaku Berhasil Kabur Diminta Menyerahkan Diri first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.
