Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Pelarian pelaku pelecehan dan pencurian terhadap seorang guru honorer disebuah kamar kos di jalan Agatis , Kelurahan Balandai ,Kecamatan Bara,Kota Palopo akhirnya berakhir di jeruji besi
Penangkapan kedua pelaku ini, diungkapkan Wakapolres Palopo Kompol Morens dalam keterangan pers yang berlangsung di ruang Loby Polres Palopo pada Selasa 16 September 2025
” Satreskrim berhasil membekuk 2 pelaku pembobolan kamar kos wanita bernama Ilham Basra alias Ballatong (31) dan Muh Resa alias Bolang (19) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Seorang pelaku sempat menodong korban dengan senjata tajam (sajam) dan hendak memperkosa korban” ucap Waka Polres Palopo ,Kompol Morens
Kompol Morens mengungkapkan pelaku Ilham ditangkap di Lorong Dermawan, Kecamatan Wara, Palopo pada Minggu (14/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Dihari yang sama, pihak kepolisian juga langsung menjemput Resa di Jalan Sungai Rongkong, Kecamatan Wara Utara sekitar pukul 22.00 Wita.
“Sekitar pukul 23.30 Wita pihak kepolisian kemudian membawa Ilham untuk lokasi barang bukti HP dan motor yang digunakan dalam pencurian, namun pelaku berbelit-belit dan hendak kabur. Sehingga pihak kepolisian melepaskan satu tembakan ke arah kaki korban dan mengenai betis kaki sebelah kiri,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo,Iptu Sahrir mengungkapkan bahwa pelaku yang bernama Ilham Basra alias Ballatong merupakan residivis yang bekerja sebagai tukang ojek dan pernah mengantar di kos tersebut.Ia kemudian mempunyai ide dan langsung mengajak rekannya Muh Resa untuk melakukan pencurian.
“Ilham Basra alias Ballatong adalah residivis yang bekerja sebagai tukang ojek, dia pernah melakukan pengantaran ke kos wanita tersebut sebanyak 2 kali, kemudian terlintas dibenaknya melakukan pencurian dan mengajak Muh Resa,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan ,Pelaku ini dua kali masuk ke rumah kos tersebut,yang pertama mengambil tabung gas ,setelah itu kembali masuk mengambil Hp.Korban yang sebelumnya tertidur kemudian sadar,setelah itu pelaku yang melihat korban menggunakan pakaian minim akhir nya tergoda dan langsung melakukan pelecehan
“Pelaku masuk kedalam kamar korban sebanyak 2 kali, pertama mengambil tabung gas dan kembali mengambil hp korban, namun disadari oleh korban dan Ilham sempat mengancam korban untuk tidak berteriak dan sempat memegang tubuh korban serta mencoba untuk memperkosa korban,” tambahnya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku kini mendekam di Mako Polres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.
“Dipidana dengan ancaman penahanan paling lama 9 tahun penjara,”tutupnya
The post Satreskrim Polres Palopo Tangkap Dua Pelaku Pencurian dan Pelecehan Seksual first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.
