Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

Bongkar Transaksi Sabu via Instagram, Satresnarkoba Toraja Utara Bekuk Pemuda 22 Tahun

Juli 23, 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Perkuat Sinergi dan Pelayanan untuk Masyarakat

Juli 3, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Polres Maros Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden RI

Juli 1, 2026
1 2 3 … 1,587 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Satresnarkoba Polres Luwu Gagalkan Peredaran 63 Sachet Sabu di Desa Puty
TNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Luwu Gagalkan Peredaran 63 Sachet Sabu di Desa Puty

By AdminSeptember 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sat Resnarkoba Polres Luwu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Luwu. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/09/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Tiga orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (42), warga Desa Putty; FI (34), warga Desa Puty serta A (33), warga Desa Campae, Kecamatan Bua.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 59 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, 4 sachet plastik sedang, 3 unit ponsel, 1 timbangan digital, dan 1 set alat isap sabu (bong). Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita berjumlah 63 sachet.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah milik F.

“Saat tim melakukan penyelidikan, salah satu pelaku berinisial A sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar bersama barang bukti lainnya,” ungkap Iptu Abdianto.

Lebih lanjut, Iptu Abdianto menegaskan bahwa Polres Luwu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar generasi muda Luwu terhindar dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

The post Satresnarkoba Polres Luwu Gagalkan Peredaran 63 Sachet Sabu di Desa Puty first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Polres Maros Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden RI

Juli 1, 2026

Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.