Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Narkotika di Larompong, 20 Gram Shabu Diamankan
TNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Narkotika di Larompong, 20 Gram Shabu Diamankan

By AdminJuni 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

tribratanews.sulsel.polri.go.id Luwu – Tim Satresnarkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.

Diketahui dalam operasi yang digelar pada Minggu malam, (22/062025) sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (31), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan di jalan poros depan salah satu minimarket di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 4 sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu seberat 20 gram, 1 unit ponsel android, sebuah tas kain warna kuning tempat penyimpanan shabu, dan lakban coklat sebagai pembungkus.

Kapolres Luwu melalui Kasat Narkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan observasi dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu. Setelah kami pastikan keberadaan target, tim langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan serta menemukan barang bukti,” jelas Iptu Abdianto.

Dari hasil interogasi, pelaku AS mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh atas suruhan seorang narapidana di Lapas Makassar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025, yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

The post Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Narkotika di Larompong, 20 Gram Shabu Diamankan first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.