Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

Commander Wish Pagi, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Sinjai Hadir Beri Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

Mei 21, 2026

Kapolsek Ulaweng Hadiri Langsung Musyawarah Penetapan Pilkades Antarwaktu, Antisipasi Potensi Kerawanan

Mei 21, 2026

Polres Bone Imbau Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Kondusifitas Jelang Pilkades PAW 2026

Mei 21, 2026

Kapolres Maros Tekankan Bahaya Penyebaran Hoaks di Hadapan Kader HMI

Mei 21, 2026
1 2 3 … 1,580 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu
TNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu

By AdminMei 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Selasa 06 Mei 2025.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial MR (21) dan SK (30), yang merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Keduanya ditangkap saat tengah berada di dalam kamar kos dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika,” ucap Iptu Abdul Majid Maulana.

Dalam proses penangkapannya personil berhasil mengamankan 1 sachet plastik bening berisi shabu seberat 0,29 gram,

1 alat isap shabu (bong), 1 kaca pirex yang diduga bekas pakai, 1 sendok shabu dari pipet plastik, 1 korek api gas, dan 1 unit handphone.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut dipesan oleh terduga pelaku Muhammad Rizky melalui akun Instagram bernama @Blackmamba_inc dengan harga Rp200.000.

Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening BRI atas nama Pera.

Setelah transaksi berhasil, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui pesan maps yang mengarah ke pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Penggoli, Wara Utara.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Palopo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.

The post Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Commander Wish Pagi, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Sinjai Hadir Beri Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

Mei 21, 2026

Kapolsek Ulaweng Hadiri Langsung Musyawarah Penetapan Pilkades Antarwaktu, Antisipasi Potensi Kerawanan

Mei 21, 2026

Polres Bone Imbau Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Kondusifitas Jelang Pilkades PAW 2026

Mei 21, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.