Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan Polres Palopo
TNI-POLRI

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan Polres Palopo

By AdminOktober 10, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dilaksanakan Polres Palopo, Kamis, 10 Oktober 2024, berlangsung di Aula Tantya Sudhiradjati Polres Palopo.

Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dan selesai pukul 15.10 WITA, dengan agenda pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol Arifatul Awalial Haq.

Kompol H. Ridwan, S.H. (Wakapolres Palopo) selaku Ketua Komisi, AKP Misbahuddin, S.Sos. (Kabag SDM Polres Palopo) sebagai Wakil Ketua Komisi, dan AKP Matius Toban Sandalini (Kabag Log Polres Palopo) sebagai Anggota Komisi.

Sementara itu, penuntut dalam persidangan ini adalah IPTU Yusran Sa’buran (Kasi Propam Polres Palopo). Sidang juga didukung sekretaris Bripda A. Risal Gergy Ramadhan dan Bripda Fathur Syadzwan dari Sipropam Polres Palopo.

Pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Sudarmaji, S.H. (Kasubsiluhkum Polres Palopo), dengan Mustafa, S.H. dari Bag SDM bertindak sebagai rohaniwan.

“Brigpol Arifatul Awalial Haq diduga melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan LP-B/05/VII/2024/Sipropam tanggal 29 Juli 2024, serta Nomor BP3KEPP/05/IX/2024/Sipropam tanggal 20 September 2024,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

“Dia melakukan pelanggaran etika kepribadian, yakni berada di rumah bersama seorang perempuan pada malam hari, sementara keduanya masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing,” sambungnya.

Atas tindakannya itu, yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban pejabat Polri untuk menjaga citra dan reputasi Polri.

“Lalu Pasal 8 ayat 1 huruf (c) terkait etika kepribadian yang mewajibkan pejabat Polri menaati norma hukum, agama, dan kesusilaan. Serta Pasal 13 huruf (f) terkait larangan pejabat Polri melakukan perzinaan atau perselingkuhan,” tegasnya.

Sidang dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Komisi, dilanjutkan dengan pembacaan sangkaan oleh penuntut, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembelaan dari terduga, hingga pembacaan putusan.

Dalam sidang itu Penuntut meminta sanksi administratif berupa Mutasi demosi selama 2 tahun. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Serta Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Sementara itu, Dalam putusan KKEP Nomor PUT/05/X/2024, pelanggar Brigpol Arifatul Awalial Haq dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan dan tulisan di depan sidang serta pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental.

“Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah mutasi bersifat demosi selama 2 tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Brigpol Arifatul Awalial Haq menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.