Ma’rang, – Pada hari Senin, 24 September 2024, pukul 20.30 WITA, SPKT III Polsek Ma’rang Aiptu Amiruddin menghadiri rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah penertiban APS yang tidak sesuai dengan peraturan, demi menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan datang.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Camat Ma’rang Hj. Hartaty, SE. MM, Danramil 1421-05 Ma’rang Lettu Infanteri Hamzah, Kanit Intelkam Polsek Ma’rang Zainuddin. SH, Ketua PPK Kecamatan Ma’rang Ahmad Saehu beserta Komisioner PPK, serta Ketua Panwaslu Kecamatan Ma’rang Muhammad Arfah Nuki beserta Komisioner Bawaslu dan PKD Desa/Lurah se-Kecamatan Ma’rang.
Dalam rapat tersebut, Camat Ma’rang Hj. Hartaty menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait penempatan APS. “Kita semua harus memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu berjalan dengan tertib dan adil. Penertiban APS yang tidak sesuai aturan adalah salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Ma’rang, Muhammad Arfah Nuki, mengingatkan bahwa pihak Panwaslu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Polsek dan Koramil, untuk memastikan penertiban berjalan sesuai dengan rencana dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
SPKT III Polsek Ma’rang, yang diwakili dalam rapat ini, menyampaikan komitmen kepolisian untuk mendukung setiap langkah penertiban dan siap bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses sosialisasi dan pemilu berlangsung.
Koordinasi yang baik antar instansi ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang kondusif di Kecamatan Ma’rang menjelang pemilu, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara aman dan nyaman.

