Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»TNI-POLRI»Unit Tipidkor Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi
TNI-POLRI

Unit Tipidkor Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi

By AdminOktober 31, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Tribratanews-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menahan mantan Kepala Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp507.186.245,74.

Tersangka Muhammad Sultan (55), yang menjabat sebagai Kepala Desa Latondu periode 2016–2022, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidkor pada Kamis malam (30/10/2025). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/X/RES.3.3/2025/Satreskrim, dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 Oktober hingga 18 November 2025 di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Unit Tipidkor telah melaksanakan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (23/10/2025). Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Salim Datang, S.H., M.H., selaku Plt. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan dihadiri pejabat utama Ditreskrimsus, Itwasda, serta Bidkum Polda Sulsel.

“Dari hasil gelar perkara di Polda Sulsel, disimpulkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah itu, proses penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penahanan,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar pada 13 Oktober 2025. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

“Proses penyidikan kami lakukan secara profesional dan transparan. Setelah hasil audit kami terima dan didukung bukti yang cukup, kami melaksanakan penetapan dan penahanan sesuai prosedur,” terang Ipda Andi Bakri Yamar.

Ia menambahkan bahwa penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan berkas perkara tahap pertama, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi terhadap kinerja Unit Tipidkor dan jajaran Satreskrim yang telah bekerja profesional sejak proses awal penyelidikan hingga penetapan tersangka.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa adalah bentuk komitmen Polri dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Dana desa harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, karena itu adalah amanah masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, Polres Kepulauan Selayar akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, dan para kepala desa untuk memberikan pendampingan serta edukasi terkait tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan aturan.

Kapolres berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat desa agar lebih transparan, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Humas Polres)

The post Unit Tipidkor Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi first appeared on Tribratanews Polda Sulawesi Selatan.

Berita Terkini Polres Tana Toraja Polres Tana Toraja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Comments are closed.

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.