JAKARTA, Transtribun.com l Gara-gara belum menyelesaikan pengerjaan pembangunan rumah adat Toraja atau rumah Tongkonan dengan tiga unit Lumbung (Alang) milik Rumpun Keluarga Besar Tongkonan Buntu Issong Kalua’na Sangtonanggalan Tulak Langi’ Ne’ Pairing/Bato’ Buntu/Salurapa’ yang berlokasi di Dusun Buntu, Nanggala, dua orang kontraktor pelaksana, yakni YP dan BM akhirnya dilapor ke Polres Toraja Utara.
Keduanya diduga telah melakukan penipuan terhadap pihak Pemilik Tongkonan. Apalagi pembangunan rumah adat yang mulai dikerja 2021 itu sampai sekarang belum juga rampung. Akibatnya, pihak Pemilik Tongkonan melalui Indahyana Lia Salurapa selaku pemegang kuasa, mengadukan YP dan BM ke Polres Toraja Utara, 20 Nopember 2024. Ini sesuai Perintah Penyelidikan No. : SP.Lidik/339/XI/Res.1.11./2024/Reskrim.
Ketika melapor, Indahyana ditemani beberapa keluarga, diantaranya, Y.S.Katirra (Ne’ Obi), M.L. Kanoena (Ne’ Tami), dan Yuliana Rantetasik (Mama Lian). Terlapor, YP dan BM, sendiri disangkakan melanggar Pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan.
BM telah memenuhi undangan wawancara klarifikasi dengan menghadap Kanit Reskrim IPDA Heri Yanto, SH. Di depan penyidik, Kamis, 19 Desember, BM menjelaskan, alasan mengapa pembangunan tongkonan belum dilanjutkan. Menurut Terlapor, pihaknya siap kapanpun diminta melanjutkan pekerjaan pembangunan itu. Bahkan kayu tongkonan sudah siap didirikan. Tapi semua, katanya, tergantung pihak Pemilik Tongkonan.
“Jangan dulu dipabendan (didirikan) karena belum ada uang untuk membayar kalian untuk tahap kedua sebesar 25%, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 08 November 2021, termasuk biaya konsumsi dan potong beberapa ekor babi, karena akan melibatkan banyak masyarakat Nanggala kata Drg. Niniek Suryati Salurapa’ kepada Yotam,” ungkap BM ketika dihubungi lewat telepon gengganya, baru-baru ini.
Pria yang akrab dipanggil Pong Abe’ ini menambahkan, pembuatan Bantilang (Pondokan) beratapkan daun nipah, sebagai tempat menyimpan kayu agar terhindar dari panas terik matahari dan hujan dibuat oleh masyarakat sekitar tongkonan atas biaya pemilik Tongkonan. “Iya ya tu bosi kayunna na kami tu napasala (kayu mereka yang hancur, kok kami yang disalahkan) sehingga kami yang disuruh ganti,” tutur BM dengan nada kesal.
Berdasarkan catatan awak media, anggaran atau nilai kontrak pembangunan rumah Tongkonan berukuran besar dengan tiga unit lumbung itu sebesar Rp1 miliar. “Pada poin pertama Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) diatur, pembayaran pertama uang muka atau panjar 50% (Rp.500 juta dari total Rp.1 miliar) dan lama pekerjaan 360 hari terhitung uang muka dibayar. Namun realisasinya pembayaran uang muka itu dicicil secara bertahap selama satu tahun dan sekarang hampir 3 tahun. Uang muka belum lunas sampai kasus ini dilaporkan kepada penyidik. Baru kami terima sebesar Rp.437.000.000, dan ditransfer melalui BRI, berarti uang muka atau panjar saja masih kurang Rp.63.000.000, nah dimana letak penipuan kami,” jelas Pong Abe’ rinci sambil terbahak-bahak.
Ditanya dokumen yang dimiliki sebagai pegangan agar tidak salah dalam memberi keterangan atas masalah tersebut, BM mengaku memiliki mulai dari salinan SPKK, Desain Gambar, hingga tanda bukti realisasi keuangan selama pekerjaan. “Cuma sekarang semua dokumen itu sementara ada di Pak Rony, karena jujur saja waktu saya berinisiatif beli kayu tongkonan itu uang saya tidak cukup jadi saya minta pinjam dari Pak Rony 40 juta dan sampai sekarang saya belum bayar,” bebernya.
Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan atas BM, IPDA Heri Yanto mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan. “Iya kami sudah mengambil keterangan Pak Benyamin,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp (WA). Sedang terlapor lain, YP, belum diambil keterangannya karena yang bersangkutan sulit dihubungi. “🙏kami belum mengambil keterangan YOTAM, krn yg bersangkutan sulit dihubungi via telepon,” ujar Heri.
Diketahui, Pembangunan Rumah Adat Tongkonan dengan tiga lumbung itu dikerja berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang ditandatangani bersama antara Drg. Niniek Suryati Salurapa, Perwakilan Keluarga Besar (To Ma’rapu), dalam hal ini bertindak selaku pembeli satu unit bangunan Rumah Adat Toraja dan satu unit Alang Tangke Balla’ dan dua unit Alang Sembang, selanjutnya disebut Pihak Pertama. Sedang YP dan BM, bertindak sebagai Penjual sekaligus Pelaksana Pembangunan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. (red)

