Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

Commander Wish Pagi, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Sinjai Hadir Beri Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

Mei 21, 2026

Kapolsek Ulaweng Hadiri Langsung Musyawarah Penetapan Pilkades Antarwaktu, Antisipasi Potensi Kerawanan

Mei 21, 2026

Polres Bone Imbau Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Kondusifitas Jelang Pilkades PAW 2026

Mei 21, 2026

Kapolres Maros Tekankan Bahaya Penyebaran Hoaks di Hadapan Kader HMI

Mei 21, 2026
1 2 3 … 1,580 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»DAERAH»Diduga Menyimpang, Proyek Sarpras Poktan Sawit Senilai 12,8 M di Desa Kalpataru Lutim
DAERAH

Diduga Menyimpang, Proyek Sarpras Poktan Sawit Senilai 12,8 M di Desa Kalpataru Lutim

By AdminApril 7, 2025Updated:Januari 14, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Kalpataru, Sampe Tunggala (kanan), ketika menerima kedatangan wartawan TransTribun.com, di ruang kerjanya, di Kalpataru, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. (dok.ist)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

MAKASSAR, TransTribun.com l Proyek pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) untuk kelompok tani di Desa Kalpataru, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dalam bentuk pekerjaan pembangunan jalan kebun kelapa sawit 2024, diduga bermasalah. Ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ini diduga terjadi karena tidak ada transparansi di internal kelompok tani Mitra Sawit yang diketuai Karmen kepada masyarakat setempat.

Ironisnya, proyek senilai Rp12.898.178.424,00 yang dibiayai dari dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), yakni dana yang dihimpun dari dan untuk kelompok tani atau pekebun kelapa sawit, sejatinya dikelola secara swakelola oleh kelompok tani sendiri. Namun, dari hasil penelusuran media ini, dalam pelaksanaannya, proyek ini ternyata melibatkan mitra atau pihak ke-3. Ketua Poktan Mitra Sawit, Karmen, dikonfirmasi via ponsel, tidak menjawab.

Berulang kali dihubungi, bahkan dengan pesan WA, tidak direspon. Ada kesan yang bersangkutan bungkam. Kepala Desa Kalpataru, Sampe Tunggala, ditemui di kantornya, mengakui, perlunya pengawasan atas proyek tersebut agar tidak menyimpang. “Terus terang saya selaku kades dan anggota kelompok tani tidak banyak tahu menahu soal ini. Andaikata mereka transparan dan tetap koordinasi, ini tidak ada sampai sekarang. Awalnya ya, ketua kelompok masih bolak-balik per lembar RAB kami tandatangani,” ujar Kades Kalpataru.

Sampe Tunggala mengatakan, dirinya paham betul dana sarpras ini. “Ini dana sarpras sepengetahuan saya dana kelompok tani sawit yang selama ini dikumpul sama dengan replanting yang lalu,” tuturnya. Kades yang jarang berkantor di ruang kerja tapi banyak di lapangan ini bertekad tetap akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarpras jalan kebun kelapa sawit ini.

“Makanya kedepannya ini saya akan awasi selain selaku pemerintah desa Kalpataru juga bagian dari masyarakat sekaligus sebagai anggota kelompok tani. Saya harus betul-betul juga memastikan ini tidak merugikan kami di sini dan tepat sasaran ini anggaran. Ini anggaran 12,8 miliar, bukan 200 juta. Masa ditunjuk kau yang kerja. Harusnya transparan, jangan langsung ditunjuk saja, siapa tahu ada anggota masyarakat lokal yang mampu. Harusnya ada musyawarah mufakat dalam kelompok apakah dipihakketigakan atau murni swakelola,” tegas sang Kades.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Muhtar, SP, MP, menyinggung tentang pertemuannya dengan kelompok tani Mitra Sawit sebelumnya untuk menjelaskan dokumentasi yang diperlihatkan kepadanya dimana tampak dalam gambar calon mitra atau perusahaan kontraktor.

“Ini yg penting jg sy ceritax langsung biar tdk ada bias, bahwa itu (pertemuan, maksudnya) dilakukan atas permintaan pak ketua poktan utk menjelasx prosedur pekerjaan. Adapun mitra yg kita maksud, rupax sdh terhubung dgn 2 ketua klp sbelum sy hadir dipertemuan itu. Menurut keterangan pak ketua, awalx diperkenalx dari ibu Risna,” ungkap Muhtar.

Menurut Muhtar, Risna adalah bagian dari tim kegiatan.  “Sebetulx sy ingin sekali diskusi dgn kita ini, biar jelas 🙏,” timpalnya. Karena, kata Muhtar, melalui WA tidak pas. Dengan demikian, soal penunjukan mitra atau pihak ke-3 ini diduga sudah dikondisikan sebelumnya kemudian disampaikan kepada kelompok tani. Indikasi ini menunjukkan kuatnya intervensi oknum Dinas Pertanian dan Ketapang Lutim. Hal ini setidaknya juga dirasakan Konsultan Teknik Kelompok, Silas Kiding, melalui wawancara handphone, baru-baru ini.

Mitra atau pihak ke-3 dimaksud diketahui berinisial PT. PHP yang berkantor di Malili, Luwu Timur. Selain Mitra Sawit, lembaga lain yang juga ikut mendapatkan kucuran dana hibah sarpras jalan 2024 adalah Kelompok Tani Bunga Tani di Desa Taripa, Kecamatan Angkona, senilai Rp3.555.745.973,00 diketuai I Made Rai Sussyanta, Poktan Mitra Mandiri di Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, senilai Rp7.800.072.259,00 diketuai Hendrik Patoding, dan Koperasi KJSU Carya Anugrah Tani di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, senilai Rp2.917.813.629,00 diketuai Marsen pimpinan seorang bidan berinisial ‘N’.

Kondisi menyimpang juga diduga terjadi pada kegiatan pembangunan Sarpras jalan kelompok tani Mitra Mandiri di Desa Rante Mario. Selengkapnya mengenai ini dan dua lembaga lain yakni Poktan Bunga Tani dan Koperasi Carya Anugrah Tani masih dalam penelusuran. Diketahui, sesuai data yang ada, waktu pekerjaan proyek sarpras jalan ini dimulai 2024 hingga 2028.

Dihubungi lewat pesan WA, baru-baru ini, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Amrullah Rasyid, mengatakan, pihaknya telah mengingatkan personilnya untuk bekerja profesional. “Setiap saat saya ingatkan ke semua anggota tim untuk bekerja profesional. Termasuk lembaga pengelola agar bekerja sesuai dengan juknis dan juklak. Sehingga jika ada yang keluar dari juknis maka itu menjadi tanggung jawab mereka. Dan sebagai upaya keras untuk menghindari kekeliruan telah dilaksanakan sosialisasi yg bertempat di Aula Dinas Pertanian yang narasumbernya dari polres dan inspektorat terkait kegiatan swakelola. Hadir tim PSR dan Sapras dari Dinas, lembaga pelaksana, calon pelaksana yang sedang diproses usulannya, mau yang baru maupun yang mengajukan usulan,” terangnya. (nat)

Desa Kalpataru Kelompok Tani Sampe Tunggala
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Morowali Gaspol Rekrutmen ASN 2026: 840 Formasi CPNS–PPPK Didorong, Tunggu Restu Pusat

April 10, 2026

Gubernur Sulteng Bantah “Bagi Proyek” ke LSM, Isu Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Disorot

April 10, 2026

Teror ke Wartawan! Kepala Lembang Saloso di Toraja Utara Dipolisikan, Polisi Didesak Bertindak Tegas

April 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.