MAKASSAR, TransTribun.com l Kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di daerah. Wartawan media siber berinisial AP resmi melaporkan Kepala Lembang Saloso, ATSG, ke Polres Toraja Utara atas dugaan ancaman serius yang diduga dipicu pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C ilegal.
Didampingi kuasa hukumnya, Yulius Sattu Masiku, SH dan Yulius Dakka, SH, AP mendatangi aparat kepolisian untuk menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih. Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi kerja jurnalistik dari intimidasi dan ancaman kekerasan.
“Kami mendesak kepolisian bertindak serius. Laporan sudah masuk sejak 2 April, dan sekarang waktunya ada langkah konkret, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Yulius Dakka, Senin (6/4).
Pihak kuasa hukum menilai, ancaman terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Dalam negara hukum, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, bukan dengan intimidasi apalagi ancaman pembunuhan. “Tidak ada alasan pembenaran. Emosi bukan legitimasi untuk mengancam nyawa seseorang. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang,” lanjutnya.
Yulius Dakka mendesak Polres Toraja Utara bertindak profesional, transparan, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan lokal. Penanganan perkara ini dinilai akan menjadi tolok ukur keberpihakan aparat terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.
Jika tidak ditangani serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk, bahwa kritik dan pemberitaan bisa dibungkam dengan ancaman. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak akan ditoleransi. (yusti)

