Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

Commander Wish Pagi, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Sinjai Hadir Beri Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

Mei 21, 2026

Kapolsek Ulaweng Hadiri Langsung Musyawarah Penetapan Pilkades Antarwaktu, Antisipasi Potensi Kerawanan

Mei 21, 2026

Polres Bone Imbau Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Kondusifitas Jelang Pilkades PAW 2026

Mei 21, 2026

Kapolres Maros Tekankan Bahaya Penyebaran Hoaks di Hadapan Kader HMI

Mei 21, 2026
1 2 3 … 1,580 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»DAERAH»Teror ke Wartawan! Kepala Lembang Saloso di Toraja Utara Dipolisikan, Polisi Didesak Bertindak Tegas
DAERAH

Teror ke Wartawan! Kepala Lembang Saloso di Toraja Utara Dipolisikan, Polisi Didesak Bertindak Tegas

By AdminApril 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wartawan AP bersama Kuasa Hukumnya berfoto bersama. (dok.ist)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

MAKASSAR, TransTribun.com l Kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di daerah. Wartawan media siber berinisial AP resmi melaporkan Kepala Lembang Saloso, ATSG, ke Polres Toraja Utara atas dugaan ancaman serius yang diduga dipicu pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C ilegal.

Didampingi kuasa hukumnya, Yulius Sattu Masiku, SH dan Yulius Dakka, SH, AP mendatangi aparat kepolisian untuk menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih. Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi kerja jurnalistik dari intimidasi dan ancaman kekerasan.

“Kami mendesak kepolisian bertindak serius. Laporan sudah masuk sejak 2 April, dan sekarang waktunya ada langkah konkret, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Yulius Dakka, Senin (6/4).

Pihak kuasa hukum menilai, ancaman terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Dalam negara hukum, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, bukan dengan intimidasi apalagi ancaman pembunuhan. “Tidak ada alasan pembenaran. Emosi bukan legitimasi untuk mengancam nyawa seseorang. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Yulius Dakka mendesak Polres Toraja Utara bertindak profesional, transparan, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan lokal. Penanganan perkara ini dinilai akan menjadi tolok ukur keberpihakan aparat terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.

Jika tidak ditangani serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk, bahwa kritik dan pemberitaan bisa dibungkam dengan ancaman. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak akan ditoleransi. (yusti)

Andarias Padaunan Lembang Saloso Toraja Utara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Morowali Gaspol Rekrutmen ASN 2026: 840 Formasi CPNS–PPPK Didorong, Tunggu Restu Pusat

April 10, 2026

Gubernur Sulteng Bantah “Bagi Proyek” ke LSM, Isu Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Disorot

April 10, 2026

Ancam Bunuh Wartawan, Oknum Kepala Lembang Saloso Diduga Terlibat Tambang Ilegal Galian C

April 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.