JAKARTA, TransTribun l Satu-satunya SPBU yang dekat dari kota dan berada di tengah pemukiman masyarakat kota Rantepao adalah SPBU milik PT. Baruka Permai di Karassik, Rantepao, Toraja Utara. SPBU Karassik ini kini mulai beroperasi dengan melayani masyarakat umum dan pelaku usaha. Produknya adalah menjual bahan bakar minyak (BBM) berupa bensin dan solar non industri alias subsidi.

Hanya saja, jaraknya yang dekat dari kota dan berada di tengah pemukiman warga, membuat kondisi di sekitar SPBU Karassik ini rentan kemacetan. Arus lalu lintas kerap macet lantaran antrian kendaraan yang tidak teratur. Dari kondisi ini timbul kecurigaan kalau SPBU Karassik terindikasi belum memiliki izin ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas). Izin ini menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX di Makassar.
Owner SPBU, Abigael Ponglabba, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) Kamis, 20 Maret 2025, soal ada tidaknya izin ANDALALIN ini, tidak menjawab. Status pesan pertanyaan yang dikirim centang dua (tanpa warna biru) dan dibaca, namun tidak ada jawaban. Sementara Kadis PMPTSP Toraja Utara, Harli Patriatno, saat dihubungi Jumat, 21 Maret 2025, mengatakan, perizinan SPBU tersebut sudah ada.

Namun, khusus izin ANDALALIN, kata Harli, kewenangan Dinas Perhubungan. “Maaf pak, utk dok andalalin dinas perhubungan yg lebih paham,” ucapnya. Ditanya apakah izin ANDALALIN itu salah satu syarat yang harus dimiliki untuk mendapatkan perizinan SPBU di DPMPTSP, Harli tidak merespon. “Misalnya kalau itu menjadi salah satu syarat, maka dokumen ANDALALIN seharusnya ada dalam berkas permohonan izin SPBU ke DPMPTSP Toraja Utara,” terang seorang warga kota Rantepao sekitar SPBU enggan disebut namanya. (jackob)

