Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»DAERAH»Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya Ini, Laporkan Kasus Tanahnya ke KemenATR/BPN
DAERAH

Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya Ini, Laporkan Kasus Tanahnya ke KemenATR/BPN

By AdminJanuari 3, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat Laporan Pengaduan Drs. Rony Rumengan ke KemenATR/BPN (kiri) dan Rony Rumengan (kanan).
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

JAKARTA, Transtribun.com – Setelah menunggu setahun sejak keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI atau putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dipertegas lewat Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar No. W4-TUN 1/23/01.06/VII/2023 atas Perkara No. 93/G/2021/PTUN.Mks antara Rony Rumengan selaku Penggugat lawan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupen Toraja Utara selaku Tergugat terkait keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 204/Kelurahan Buntu Barana tanggal 10 Oktober 2008, Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya (YAPITO) Drs. Rony Rumengan akhirnya melayangkan surat pengaduan ke Kementerian ATR/BPN cq. Ditjen III Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Jakarta.

Surat tertanggal 8 Desember 2024 perihal Permohonan Pembatalan/Pencabutan Sertifikat yang Tidak Direalisasikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dan Kanwil BPN Sulsel setelah Diajukan lebih dari Satu Tahun Lamanya, ditembuskan ke Kantah Toraja Utara dan Kanwil BPN Sulsel dengan lampiran dokumen, antara lain, Fotokopi SHM No. 08/Kelurahan Buntu Barana atas nama Rony Rumengan; Fotokopi Keputusan PTUN Makassar, Pengadilan Tinggi TUN Makassar, dan keputusan Kasasi Mahkamah Agung; Fotokopi Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap oleh PTUN Makassar; fotokopi Tanda Terima Permohonan Pembatalan/Pencabutan SHM No. 204/Kelurahan Buntu Barana dari Kantah Toraja Utara; Fotokopi Surat Penanganan Permohonan Pembatalan dari Kanwil BPN Sulsel kepada Kantah Toraja Utara dengan No. B/MP.01.02/364-73/II/2024 tertanggal 21 Pebruari 2024; dan Fotokopi Surat Tindak Lanjut Penanganan Permohonan Pembatalan dari Kanwil BPN Sulsel kepada Kantah Toraja Utara No. B/MP.01.02/1911-73/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Dalam suratnya, Rony yang juga Pimpinan Umum PMTINEWS ini mengurai kronologis administrasi dan persuratan selama mengurus tanah miliknya tersebut. Tanah seluas 566 M2 itu berada di Jl. PKK, Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Masalahnya, terdapat tumpang tindih SHM No. 08/Kelurahan Buntu Barana tahun 1996 atas nama Rony Rumengan dengan SHM No. 204/Kelurahan Buntu Barana tahun 2008 atas nama Daniel Palisu dengan luas 253 M2.

Menurut Jurnalis Senior ini, setelah mencermati isi surat Kanwil BPN Sulsel No. B/MP.01.02/1911-73/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 ditujukan ke Kantah Toraja Utara perihal Tindak Lanjut Penanganan Permohonan Pembatalan SHM No. 204/Buntu Barana, dirinya menyimpulkan terdapat indikasi Kantah Toraja Utara dan Kanwil BPN Sulsel mengabaikan Putusan MA. Pasalnya, dalam surat Kanwil tertulis akan dilakukan penelitian kembali. “Ini membuat saya tidak mendapatkan kepastian hukum mengingat permohonan pembatalan sudah diajukan lebih dari satu tahun. Sampai sekarang tidak terealisasi pencabutan SHM No. 204/Buntu Barana atas nama Daniel Palisu,” bebernya.

Rony Rumengan sangat berharap ketegasan dan memohon kepastian dari Kementerian ATR/BPN untuk mencabut Sertifikat No. 204/Buntu Barana sesegera mungkin. “Dengan adanya kasus seperti ini, apalagi dengan putusan MA yang sudah inkracht masih juga diombang-ambing padahal sebenarnya tinggal dieksekusi dengan prosedur yang mudah dan cepat, menjadi pelajaran bagi KemenATR/BPN yang akan datang di bawah kepemimpinan Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/Kepala BPN agar tidak terulang. Kasihan masyarakat kalau cara kerja kantor pertanahan di daerah malah mempersulit. Butuh pengawasan ketat secara top-down, dari pusat ke daerah, apalagi ini instansi vertikal,” tegas Ketua Toraja Transparansi, Drs. Tommy Tiranda. (james)

Pembatalan Sertifikat Rony Rumengan Toraja Utara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026

Bongkar Transaksi Sabu via Instagram, Satresnarkoba Toraja Utara Bekuk Pemuda 22 Tahun

Juli 23, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.