MAKASSAR, TransTribun.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Perizinan yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam pengurusan, apalagi penambangan itu dilakukan dalam wilayah tanah adat dimana terdapat Situs Cagar Budaya Marimbunna. Lokasinya berada di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Mengklaim punya izin tambang di area Cagar Budaya Marimbunna, CV. Bangsa Damai mendapat protes masyarakat Tikala. Pasalnya, warga masyarakat setempat adalah bagian dari rumpun keluarga adat lokal dimana tongkonannya itu sudah direnovasi. Prof. DR. Agus Salim, SH, MH, adalah salah satu perwakilan masyarakat Tikala yang paling getol memperjuangkan hak-hak, eksistensi dan kepentingan masyarakat adat Tikala.
Prof. Agus Salim yang juga Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) ini telah menyurati DPRD Provinsi Sulsel dan alhasil jawabannya adalah RDP (Rapat Dengar Pendapat) digelar Kamis (22/5), dengan menghadirkan Tim Ahli dan Dinas PTSP Sulsel atas kepemilikan Surat Izin Penambangan CV. Bangsa Damai yang pembuatannya diduga menyimpang dari prosedur.

Gelaran RDP itu merupakan tindak-lanjut dari aspirasi masyarakat Tikala melalui persuratan dengan lampiran tanda tangan seluruh rumpun keluarga Tikala yang berada di Kelurahan Tikala, Kelurahan Buntu Barana’, dan Lingkungan Barana’ serta Kandeapi.
Menurut Prof. Agus Salim, penambangan yang dilakukan CV. Bangsa Damai diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LHK tentang Limbah Debu sehingga berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat akibat getaran.
“CV. Bangsa Damai diduga belum layak dikategorikan penambang karena belum mampu memenuhi skala persyaratan dalam pengelolaan tambang sehingga diduga izin yang dimiliki tidak melalui prosedur utamanya kepemilikan lahan. Tidak memiliki kajian LH, merusak jalan masyarakat karena tidak memiliki jalan produksi,” beber Prof Agus melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (21/5).
Karena aktivitas pertambangan CV. Bangsa Damai diduga telah merusak Situs Batu unik, peninggalan leluhur Marimbunna, sejak ratusan tahun lalu, ditambah getaran alat berat, membuat rumah warga ikut bergetar. “Dampak lain adalah pada wilayah pertanian masyarakat dimana mata air Bombowai yang mengairi sawah di Barana’, sudah tidak lancar akibat adanya dugaan penyumbatan,” pungkasnya. (heb).

