Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Perkuat Sinergi dan Pelayanan untuk Masyarakat

Juli 3, 2026

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Parepare Teguhkan Komitmen Pengabdian Polri Untuk Masyarakat

Juli 1, 2026

Polres Maros Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden RI

Juli 1, 2026

Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Juli 1, 2026
1 2 3 … 1,586 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»DAERAH»Teror ke Wartawan! Kepala Lembang Saloso di Toraja Utara Dipolisikan, Polisi Didesak Bertindak Tegas
DAERAH

Teror ke Wartawan! Kepala Lembang Saloso di Toraja Utara Dipolisikan, Polisi Didesak Bertindak Tegas

By AdminApril 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wartawan AP bersama Kuasa Hukumnya berfoto bersama. (dok.ist)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

MAKASSAR, TransTribun.com l Kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di daerah. Wartawan media siber berinisial AP resmi melaporkan Kepala Lembang Saloso, ATSG, ke Polres Toraja Utara atas dugaan ancaman serius yang diduga dipicu pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C ilegal.

Didampingi kuasa hukumnya, Yulius Sattu Masiku, SH dan Yulius Dakka, SH, AP mendatangi aparat kepolisian untuk menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih. Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi kerja jurnalistik dari intimidasi dan ancaman kekerasan.

“Kami mendesak kepolisian bertindak serius. Laporan sudah masuk sejak 2 April, dan sekarang waktunya ada langkah konkret, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Yulius Dakka, Senin (6/4).

Pihak kuasa hukum menilai, ancaman terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Dalam negara hukum, keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, bukan dengan intimidasi apalagi ancaman pembunuhan. “Tidak ada alasan pembenaran. Emosi bukan legitimasi untuk mengancam nyawa seseorang. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Yulius Dakka mendesak Polres Toraja Utara bertindak profesional, transparan, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan lokal. Penanganan perkara ini dinilai akan menjadi tolok ukur keberpihakan aparat terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.

Jika tidak ditangani serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk, bahwa kritik dan pemberitaan bisa dibungkam dengan ancaman. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak akan ditoleransi. (yusti)

Andarias Padaunan Lembang Saloso Toraja Utara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Perkuat Sinergi dan Pelayanan untuk Masyarakat

Juli 3, 2026

Harga LPG 3 Kg Melonjak, Disperindag Torut dan Agen Sinar Ratte Gelar Operasi Pasar Murah

Juni 29, 2026

Masuk KEN 2026, Toraya Ma’gellu’ Hadirkan Harmoni Budaya Berbagai Daerah

Juni 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.