Close Menu
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Berita Terkini

PWI Sulsel Ambil Alih Daerah yang Kosong, Wajo Jadi Perhatian

Agustus 25, 2026

Personel Polsek Mengkendek Amankan Arus Lalu Lintas di Rambu Solo Ke’Pe Tinoring

Agustus 7, 2026

Bhabinkamtibmas Makale Ikut Jumat Bersih Bersama Mahasiswa KKN di Burake

Agustus 7, 2026

Menyorot Kepentingan PT Masmindo Dwi Area di Bumi Tanah Luwu

Juli 26, 2026
1 2 3 … 1,588 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
TRANS TRIBUNTRANS TRIBUN
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • PILKADA
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • RAGAM
Home»HUKUM»Digerebek, 5 Pelaku Judi Sabung Ayam dan BB Diamankan Polres Torut
HUKUM

Digerebek, 5 Pelaku Judi Sabung Ayam dan BB Diamankan Polres Torut

By AdminNovember 2, 2024Updated:November 2, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang Bukti, hasil penggerebekan judi sabung ayam di Toraja Utara. (dok.ist)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

TORAJA UTARA, Transtribun.com.- Judi Sabung Ayam kembali marak di Toraja, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil menggerebek aktifitas perjudian jenis sabung ayam di Dusun Sang Tanete, Kec. Bangkelekila’, Kab. Toraja Utara, Kamis (31/10).

Dalam penggerebekan tersebut Petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku, diantaranya, MO (46), BG (62), AT (41), HS (46) dan AM (63). Selain mengamankan 5 orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp. 2.876.000,-, 2 ekor ayam jantan siap adu, 1 potongan kaki ayam hasil aduan dan 11 helai bulu ayam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, Jumat, (1/11) membenarkan adanya pengungkapan perjudian, bahwa benar pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap praktek perjudian jenis sabung ayam di Wilayah Kecamatan Bangkelekila’.

Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar wilayah Dusun Sang Tanete Kecamatan Bangkelekila’ telah berlangsung praktek perjudian jenis sabung ayam. Berbekal informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penegakan hukum.

“Dalam penegakan hukum yang dilakukan, petugas berhasil mengamanakan 5 orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku judi. Tak hanya itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti baik dari tangan para terduga pelaku maupun di sekitar lokasi perjudian,” terang Iptu Ridwan.

Saat ini, kelima terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. “Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda”, ungkapnya.

Ditegaskan Kasat Reskrim, perjudian termasuk sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat. “Oleh karena itu, kami akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktek perjudian khususnya sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau tradisi”, pungkasnya.(heb).

Polres Torut Sabung Ayam Toraja Utara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Admin
  • Website

Related Posts

Bongkar Transaksi Sabu via Instagram, Satresnarkoba Toraja Utara Bekuk Pemuda 22 Tahun

Juli 23, 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Toraja Utara Perkuat Sinergi dan Pelayanan untuk Masyarakat

Juli 3, 2026

Masuk KEN 2026, Toraya Ma’gellu’ Hadirkan Harmoni Budaya Berbagai Daerah

Juni 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

TRANS TRIBUN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Kode Etik
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
© 2026 Trans Tribun by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.