Ma’rang- Pangkep,- Salah satu tugas tiga Pilar Kamtibmas Bhabinkamtibamas, Babinsa dan kepala Desa/Lurah adalah menyelesaikan permasalahan warga di Wilayah binaan dan juga menjaga, memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.
Disamping itu tiga Pilar Kamtibmas juga menjadi ujung tombak penegakan hukum di Desa/Lurah dalam hal penyelesaian masalah di luar pengadilan
Dan Salah satu contoh yang terjadi di Kel.Talaka Kec. Ma’ rang kabupaten Pangkep ,3( tiga )Pilar Kamtibmas Kel.Talaka yaitu Lurah Talaka Abd.Syukur S.Sos ,Babinsa Serda Beni Joko dan Aipda Wahyuddin memediasi Masalah Tanah empang yang terletak di Kp.Laikang Kel.Talaka Kec.Ma’rang Kab.Pangkep Antara Hj.Balyana dengan Sulaeman(Anak dari H.Sanuddin) yang mana tanah tersebut di Klaim bahwa Tanah empang tersebut telah di beli oleh H.Sanuddin(Sanu) dari saudaranya H.Dalle Suami dari Hj.Balyana selaku ahli Waris dan dan Menurut H.Hartawan selaku saksi mengatakan bahwa tanah empang tersebut memang H.Sanuddin telah membeli tanah tersebut dari Saudaranya H.Dalle Sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta rupiah) Pada tahun 1990 an karena pada saat itu H.Dalle sangat butuh uang dan H.Sanuddin meminjam uang kepada saya H.Hartawan sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta rupiah)dan H.Dalle menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Saudaranya tanpa membuat akte jual beli pada saat itu sehingga di tuntut H.Balyana .dan hasil Mediasi di Kantor Lurah Talaka tersebut belum menemukan titik terang karena masing-Masing Pihak tidak ada kesepakatan serta masing-masing Pihak masih ingin koordinasi dengan saudara saudaranya untuk membicarakannya karena Hj.Balyana ingin membagi dua tanah empang tersebut sehingga Pemerintah Kel.Talaka Abd.Syukur,S.Sos.MM bersama Babinkamtibmas dan Babinsa masih menunggu keputusan dari kedua belah pihak dan akan di pertemukan kembali apabila sudah ada kesepakatan untuk Penyelesaian lebih lanjut,Rabu 11 September 2024 Jam 10.00 Wita
Dalam kesempatan Bhabinkamtibmas Polsek Ma’rang Polres Pangkep Aipda Wahyuddin memberikan nasehat dan pandangan – pandangan agar Permasalahan ini di selesaikan dengan Kepala dingin dan tidak main hakim sendiri dan lebih baik di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yaitu sepupu 1 kali
Sesuai Arahan dari Kapolsek Ma’rang Iptu Hj.Rahmania,S.Sos Kepada Bhabinkamtibmas agar setiap ada permasalahan Bhabinkamtibmas wajib hadir di tengah tengah warganya untuk cari Solusi dan tetap berkoordinasi dengan Pihak Pemerintah dan Babinsa selaku ujung tombak di Pemerintah Desa dan Lurah.
